KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. BLT kepada pegawai berupa
cash sebesar Rp 600.000 yang akan ditransfer langsung ditransfer kepada masing-masing pegawai penerima bantuan. Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi yang juga Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan bantuan tunai kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan itu berlaku dengan persyaratan tertentu. Berikut syarat pegawai penerima bantuan Rp 600.000 per bulan.
- Aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan
- Bukan PNS maupun pegawai badan usaha milik negara (BUMN)
Menurut Erick, program BTL untuk pegawai ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020 ini. “Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja ” kata Erick dalam keterangan resminya, Kamis (6/8).
Baca juga:
Harga mobil Avanza, Ertiga, Xpander, Mobilio dll diskon hingga Rp 15 juta per Agustus Lebih lanjut, Erick menyampaikan, secara teknis BLT untuk pegawai masing-masing sebesar Rp 600.000 per bulan. BLT untuk pegawai akan diberikan selama empat bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja. "Skema ini tidak akan menimbulkan penyalahgunaan," jelas Erick Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan stimulus itu akan diberikan kepada sebanyak 13 juta karyawan, dengan total anggarannya diperkirakan mencapai Rp 31,2 triliun.Insentif jepada pegawai ini bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat pada periode semester II-2020. “Bantuan gaji kepada pekerja yang saat ini sedang dijajaki. Ini langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk terus membantu memulihkan daya beli masyarakat,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (5/8). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto