JAKARTA. Perkara pembatalan perdamaian PT Berlian Laju Tanker (BLTA) yang diajukan oleh keenam krediturnya masih terus bergulir. Dalam jawabannya, pihak BLTA menolak seluruh dalil yang dilayangkan para pemohon. Dalam berkas jawaban di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat termohon yang diwakili kuasa hukum dari kantor Hadiputranto, Hadinoto & Partners itu menilai, pihaknya belum lalai memenuhi kewajibannya berdasarkan rencana perdamaian. "Pasalnya, belum ada kewajibannya pembayaran termohon kepada para pemohon yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih," tulis dalam berkas yang diterima KONTAN, Selasa (18/8). Tak hanya itu, ia juga menyampaikan, para pemohon hanyalah segelintir kreditur yang terus berupaya mempailitkan BLTA dengan berbagai cara. Salah satunya yakni dengan cara menggagalkan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) termohon maupun membatalkan rencana perdamaian yang telah dihomologasi dengan seluruh krediturnya.
BLTA menolak permohonan pembatalan perdamaian
JAKARTA. Perkara pembatalan perdamaian PT Berlian Laju Tanker (BLTA) yang diajukan oleh keenam krediturnya masih terus bergulir. Dalam jawabannya, pihak BLTA menolak seluruh dalil yang dilayangkan para pemohon. Dalam berkas jawaban di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat termohon yang diwakili kuasa hukum dari kantor Hadiputranto, Hadinoto & Partners itu menilai, pihaknya belum lalai memenuhi kewajibannya berdasarkan rencana perdamaian. "Pasalnya, belum ada kewajibannya pembayaran termohon kepada para pemohon yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih," tulis dalam berkas yang diterima KONTAN, Selasa (18/8). Tak hanya itu, ia juga menyampaikan, para pemohon hanyalah segelintir kreditur yang terus berupaya mempailitkan BLTA dengan berbagai cara. Salah satunya yakni dengan cara menggagalkan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) termohon maupun membatalkan rencana perdamaian yang telah dihomologasi dengan seluruh krediturnya.