JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menyetujui perpanjangan waktu restrukturisasi utang PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) selama 90 hari. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Bank Mandiri Junaidi Tirtanata saat dihubungi KONTAN, Kamis (23/8). "Kami terima keputusan perpanjangan 90 hari tersebut," katanya. Lebih lanjut Junaidi membenarkan bahwa pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memang butuh waktu lebih banyak untuk memverifikasi utang-utang BLTA. “Ada beberapa keputusan dari pengurus PKPU yang tidak sesuai. Dan dengan perpanjangan waktu ini kepada mereka untuk meninjau kembali," tambahnya.
BLTA minta tambah waktu, Bank Mandiri setuju
JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menyetujui perpanjangan waktu restrukturisasi utang PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) selama 90 hari. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Bank Mandiri Junaidi Tirtanata saat dihubungi KONTAN, Kamis (23/8). "Kami terima keputusan perpanjangan 90 hari tersebut," katanya. Lebih lanjut Junaidi membenarkan bahwa pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memang butuh waktu lebih banyak untuk memverifikasi utang-utang BLTA. “Ada beberapa keputusan dari pengurus PKPU yang tidak sesuai. Dan dengan perpanjangan waktu ini kepada mereka untuk meninjau kembali," tambahnya.