JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menyetujui perpanjangan waktu restrukturisasi utang PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) selama 90 hari. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Bank Mandiri Junaidi Tirtanata saat dihubungi KONTAN, Kamis (23/8). "Kami terima keputusan perpanjangan 90 hari tersebut," katanya. Lebih lanjut Junaidi membenarkan bahwa pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memang butuh waktu lebih banyak untuk memverifikasi utang-utang BLTA. “Ada beberapa keputusan dari pengurus PKPU yang tidak sesuai. Dan dengan perpanjangan waktu ini kepada mereka untuk meninjau kembali," tambahnya.
Ini terutama berkaitan dengan transaksi BLTA dalam menggadaikan saham PT Buana Listya Tama Tbk (BULL). "Itu kan yang digadaikan saham perusahaan terbuka, seharusnya pengurus (PKPU) melihat juga apakah gadai tersebut sudah disetujui oleh pemegang saham independen. Banyaklah yang harus diverifikasi lagi," pungkasnya. Sebagai catatan, utang BLTA terhadap Bank Mandiri mencapai Rp 250 miliar. Kasus ini sebenarnya berawal pada Januari 2012, BLTA secara sepihak memutuskan untuk menghentikan pembayaran atas semua kewajiban pinjaman perseroan kepada seluruh kreditor untuk sementara waktu (debt standstill).