BLU Batubara Belum Kunjung Dibentuk, Pemerintah Masih Pilih-Pilih Skema Kebijakan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih memilah-milah opsi kebijakan yang cocok untuk mengentaskan persoalan pasokan batubara domestik. Jumat (13/1) lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyiratkan kemungkinan batalnya pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Batubara. 

 Arifin mengatakan, pihaknya telah menyampaikan opsi mekanisme lain yang tengah dikaji kepada pengusaha.

“Mekanisme yang dipakai untuk mekanisme pemerintah itu ya kurang pas, jadi harus pakai mekanisme lain, itu yang sudah disampaikan ke pengusaha,” tutur Arifin kepada wartawan di Gedung Kementerian ESDM  ketika ditanyai soal kelanjutan rencana pembentukan BLU Batubara, Jumat (13/1).


Baca Juga: Pemerintah Kaji Mekanisme Pungut Salur Batubara, APBI Minta Perbaikan Formula HBA

Sedikit kilas balik, wacana pembentukan BLU Batubara mencuat ketika pasokan batubara ke PLN untuk keperluan ketenagalistrikan kritis di awal tahun 2022. Menurut rencana awal, pemerintah bakal membentuk badan khusus pungut-salur, yaitu BLU Batubara, untuk menutup selisih antara harga pasar dengan harga patokan domestic market obligation (DMO) batubara. 

Dananya berasal dari pungutan yang dihimpun oleh BLU Batubara terhadap kegiatan ekspor batubara. Tujuannya tidak lain untuk mendorong perusahaan-perusahaan batubara agar memenuhi kewajiban pasokan batubara domestik.

Sebelumnya, Kementerian ESDM sempat menargetkan agar skema BLU Batubara dapat mulai diimplementasi mulai kuartal pertama 2023. Namun, ide pembentukan BLU batubara masih dikaji dan belum final hingga awal Januari 2023 ini.

Baca Juga: Perhapi Usul Pungutan BLU Batubara Langsung Disetor ke Kas Negara Sebagai Bagian PNBP

Ketua Indonesia Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo mengungkapkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama perusahaan-perusahaan tambang sempat melakukan pertemuan beberapa waktu lalu. Di sana, opsi alternatif pengganti BLU Batubara, yaitu Mitra Instansi Pengelola (MIP), sempat mengemuka dalam pembicaraan. 

Meski nomenklaturnya berbeda, ide/konsepnya sama: menghimpun iuran untuk menutup selisih harga pasar dan harga DMO dalam transaksi pemenuhan kebutuhan batubara domestik.

“Kalau dengan (skema) BLU ada mandatory spending ya, mungkin untuk kesehatan dan pendidikan, sehingga dicari pola yang lain, salah satunya adalah dengan MIP itu,” ungkap Singgih saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (16/1).

Baca Juga: Kementerian ESDM Menegaskan Implementasi BLU Batubara Tetap Dilaksanakan Tahun Ini

Seperti diketahui, pedoman pengelolaan BLU diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2020. Beleid tersebut menyebutkan bahwa Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLU definitif ditetapkan dengan memperhatikan arah indikator kinerja.

Arah indikator kinerja tersebut paling sedikit meliputi tema dan fokus anggaran pendapatan dan belanja negara, kebijakan pemerintah, dan/atau pemenuhan layanan dasar (kesehatan, pendidikan, dan perumahan), pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan pengentasan kemiskinan.

Possibility-nya kelihatannya jadi MIP. Kalau menurut saya mana yang paling penting, apakah MIP atau BLU sama saja, yang terpenting adalah mekanisme gotong royong melalui pilihan dua ini dapat dipercepat,” tutur Singgih.

Baca Juga: Saham Sektor Indeks Bahan Baku Unjuk Gigi, Cermati Saham Pilihan Analis

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lana Saria belum banyak bicara ketika ditanyai kemungkinan digantinya opsi BLU Batubara menjadi MIP.

“Semua masih dalam proses pembahasan. Tunggu saja sampai ada keputusan akhir,” tutur Lana saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (16/1).

Lana mengaku tidak bisa memastikan kapan kiranya skema final ditentukan dan diimplementasi. Yang terang, proses penggodokan aturan anyar untuk kebijakan tersebut sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Produk hukumnya (nanti dalam bentuk) Perpres (Peraturan Presiden),” kata Lana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati