KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyebut pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) batubara hampir rampung. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) pun berharap transparansi menjadi prioritas pasca kehadiran BLU batubara ini. Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada pemerintah terkait proses pembentukan badan untuk mengurusi pungutan ekspor ini. "Tentu kami yakin pemerintah sudah mempertimbangkan secara matang, demikian pula besaran pungutan nanti," kata Hendra kepada Kontan, Minggu (26/6).
Hendra melanjutkan, ada suatu poin yang menjadi fokus pelaku usaha. Poin tersebut menyangkut masuknya sektor di luar kelistrikan dalam skema BLU batubara.
Baca Juga: BLU Batubara Hampir Rampung, Begini Tanggapan Pelaku Usaha Menurutnya, BLU nantinya diharapkan hanya mencakup pungutan dan penyaluran dana kompensasi DMO untuk kelistrikan nasional saja. Salah satu alasannya yakni munculnya skema BLU batubara awalnya didasari pada permasalahan pada pemenuhan DMO untuk kelistrikan dan bukan sektor di luar kelistrikan. "Oleh karena itu, cakupan BLU yang kabarnya nanti meliputi juga DMO untuk industri non-kelistrikan agar dipertimbangkan lagi," terang Hendra. Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menetapkan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Lemigas sebagai badan yang mengurusi iuran batubara dalam skema BLU batubara. Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif menyebutkan, proses masih terus berjalan. Lemigas kemungkinan besar ditunjuk sebagai badan untuk mengurus BLU batubara tersebut. Kendati demikian, Irwandy memastikan tidak ada perubahan tugas, pokok dan fungsi untuk Lemigas. "Itu kan tugas tambahan, tugas khusus," kata Irwandy ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (24/6). Irwandy menambahkan, dalam skema BLU batubara ini dipastikan pungutan akan diberlakukan sama untuk seluruh pelaku usaha pertambangan.
Adapun, dalam skema BLU batubara yang sempat disampaikan pemerintah sebelumnya, para pelaku usaha pertambangan dimungkinkan menjual batubara untuk pasar domestik dengan harga pasar. Nantinya, para pelaku usaha akan dikenakan iuran atau pungutan. Selanjutnya, iuran tersebut digunakan untuk membayar selisih antara harga pasar dengan harga patokan batubara dalam negeri.
Baca Juga: Lemigas Potensial Menjadi Badan Pengurus Iuran Batubara Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat