KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Baterry Electric Vehicle) untuk Transportasi jalan yang resmi diundangkan sejak 12 Agustus 2019 lalu. Berdasarkan salinan perpres tersebut, beleid itu mengatur kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai yang dikelompokkan menjadi dua jenis yaitu KBL roda dua, roda tiga, dan roda empat atau lebih. Terbitnya peraturan itu disambut baik oleh emiten yang bersangkutan. Salah satunya PT Blue Bird Tbk (BIRD) yang menyediakan transportasi taksi listrik.
Blue Bird (BIRD) dukung beleid kendaraan listrik, analis rekomendasi beli saham BIRD
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Baterry Electric Vehicle) untuk Transportasi jalan yang resmi diundangkan sejak 12 Agustus 2019 lalu. Berdasarkan salinan perpres tersebut, beleid itu mengatur kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai yang dikelompokkan menjadi dua jenis yaitu KBL roda dua, roda tiga, dan roda empat atau lebih. Terbitnya peraturan itu disambut baik oleh emiten yang bersangkutan. Salah satunya PT Blue Bird Tbk (BIRD) yang menyediakan transportasi taksi listrik.