KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Blue Bird Tbk (BIRD) menanggapi positif dan mendukung Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) mengenai pengendalian transportasi selama adaptasi kebiasaan (new normal) baru pada masa pandemi Covid-19. Dalam peraturan Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tersebut disebutkan kapasitas angkutan baik darat, laut, udara maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50%. "Menurut kami, dokumen Peraturan Nomor 41 tahun 2020 yang kami dapatkan belum jelas mengatur jumlah kapasitas yang diperbolehkan. Ini mungkin akan diatur dengan keputusan lainnya," ujar Adrianto Djokosoetono, Direktur BIRD saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (9/6).
Blue Bird (BIRD) sambut positif aturan pengendalian transportasi di era new normal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Blue Bird Tbk (BIRD) menanggapi positif dan mendukung Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) mengenai pengendalian transportasi selama adaptasi kebiasaan (new normal) baru pada masa pandemi Covid-19. Dalam peraturan Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tersebut disebutkan kapasitas angkutan baik darat, laut, udara maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50%. "Menurut kami, dokumen Peraturan Nomor 41 tahun 2020 yang kami dapatkan belum jelas mengatur jumlah kapasitas yang diperbolehkan. Ini mungkin akan diatur dengan keputusan lainnya," ujar Adrianto Djokosoetono, Direktur BIRD saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (9/6).