Blue Bird (BIRD) sambut positif aturan pengendalian transportasi di era new normal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Blue Bird Tbk (BIRD) menanggapi positif dan mendukung Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) mengenai pengendalian transportasi selama adaptasi kebiasaan (new normal) baru pada masa pandemi Covid-19.

Dalam peraturan Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tersebut disebutkan kapasitas angkutan baik darat, laut, udara maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50%.

"Menurut kami, dokumen Peraturan Nomor 41 tahun 2020 yang kami dapatkan belum jelas mengatur jumlah kapasitas yang diperbolehkan. Ini mungkin akan diatur dengan keputusan lainnya," ujar Adrianto Djokosoetono, Direktur BIRD saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (9/6).


Emiten penyedia layanan transportasi ini kembali menegaskan, pihaknya tetap mengikuti aturan yang berlaku dan melayani lonjakan kebutuhan mobilitas masyarakat.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Nomor 41 Tahun 2020, pada Pasal 11 mengatur pengendalian kegiatan transportasi berupa mobil penumpang dan bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik.

Baca Juga: Budi Karya ungkap alasannya melonggarkan pembatasan di transportasi umum & pribadi

Hal serupa juga berlaku bagi kendaraan perseorangan berupa mobil penumpang.

"Kami yakin keputusan tersebut telah dipertimbangkan secara matang untuk kepentingan masyarakat secara luas. Hingga saat ini kami belum menerima informasi terkait peraturan baru dari penghapusan pembatasan jumlah penumpang dari kemenhub. Tapi tentunya perusahaan siap dan akan melakukan sosialisasi serta penerapan SOP sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," pungkasnya.

BIRD sendiri tidak menampik pandemi Covid-19 telah berdampak kepada penghentian operasional sebagian armadanya. BIRD tercatat telah menutup sementara layanan Jakarta Airport Connection (JAC) dan Big Bird Shuttle Jakarta Bandung. Kedua layanan itu dilaporkan memiliki kontribusi 25% terhadap total pendapatan konsolidasi periode 2019.

BIRD juga memperkirakan mengalami penurunan total pendapatan kurang dari 25% secara year-on-year (yoy) dan memangkas laba bersih hingga lebih dari 75% dalam periode yang sama.

Namun demikian, BIRD menyebut tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Januari 2020 hingga akhir Mei 2020. Jumlah karyawan tetap dan tidak tetap perseroan disebut sebanyak 3.312 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto