KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perhubungan sudah sejak lama mencanangkan untuk mengatur tarif batas bawah taksi online. Sampai saat ini belum ada konfirmasi berapa tarif batas bawah yang ditentukan. Per 1 Juni 2019 ini, aturan main untuk taksi online sudah berlaku yakni Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Di dalam Pasal 22 ayat 2 disebutkan bahwa tarif batas bawah dan tarif batas atas ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan wilayah operasi. PM 118 tahun 2018 memang tidak mengatur soal besaran tarif batas atas maupun tarif batas bawah taksi online. Terakhir, berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus atau taksi online, besaran tarif angkutan sewa khusus di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali adalah Rp 6.000/km untuk batas atas Rp 3.500/km untuk batas bawah. Sementara tarif di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua Rp 6.500/km untuk batas atas dan tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700/km.
Blue Bird (BIRD) tunggu ketegasan Kemhub soal tari batas bawah taksi online
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perhubungan sudah sejak lama mencanangkan untuk mengatur tarif batas bawah taksi online. Sampai saat ini belum ada konfirmasi berapa tarif batas bawah yang ditentukan. Per 1 Juni 2019 ini, aturan main untuk taksi online sudah berlaku yakni Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Di dalam Pasal 22 ayat 2 disebutkan bahwa tarif batas bawah dan tarif batas atas ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan wilayah operasi. PM 118 tahun 2018 memang tidak mengatur soal besaran tarif batas atas maupun tarif batas bawah taksi online. Terakhir, berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus atau taksi online, besaran tarif angkutan sewa khusus di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali adalah Rp 6.000/km untuk batas atas Rp 3.500/km untuk batas bawah. Sementara tarif di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua Rp 6.500/km untuk batas atas dan tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700/km.