KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kebijakan pelarangan ekspor nikel menjadi blunder pertama bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo. Utamanya Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang pertama mengeluarkan pernyataan menghentikan ekspor nikel di kantornya. Bahkan Bahlil langsung mengatakan bahwa ekspor nikel akan dihentikan berlaku efektif mulai hari ini, Selasa 29 Oktober 2019. Paska konfrensi pers itu, besoknya rapat di Menko Maritim dan Investasi dilakukan.
Baca Juga: Pemerintah memastikan tidak ada larangan ekspor nikel Sumber Kontan.co.id yang tak ingin disebutkan namanya secara bersamaan menganggap Kepala BKPM Bahlil tidak dalam kapasitas untuk mengeluarkan komentar tentang penghentian ekspor nikel. "Pasar bereaksi, malu, harusnya Menteri ESDM yang mengeluarkan komentar itu, bukan Kepala BKPM," kata dia pekan lalu. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) saat ini sedang fokus untuk melakukan evaluasi dan kunjungan ke lapangan terhadap smelter yang ada ada. Seperti diketahui, ekspor nikel akan distop pada Januari 2020 sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019, pemerintah melakukan percepatan pelarangan ekspor bijih nikel dari 2022 menjadi 1 Januari 2020. Kontan.co.id juga mendapatkan cerita dari salah satu pelaku usaha yang ikut dalam rapat di BKPM saat Bahlil melakukan konfrensi pers soal penyetopan ekspor nikel. "Itu cuma kesepakatan saja penghentian ekspor, mana bisa?" imbuh sumber Kontan.co.ida pekan lalu.
Baca Juga: Simak lima prioritas perjanjian dagang yang ditargetkan rampung tahun depan Penyetopan ekspor nikel belakangan malah tidak jelas. Bahkan, Pemerintah melalui Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memastikan pemerintah tidak akan melarang ekspor nikel. Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Agus bilang ekspor nikel tetap dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada. "Setelah rapat dengan Menko maritim dan investasi ekspor nikel tetap dijalankan apabila sesuai dengan peraturan," ujar Agus di Kementerian Perdagangan, Jumat (8/11). Agus menjelaskan, tidak aturan baru yang diterbitkan terkait ekspor nikel. Hanya saja pemerintah akan menindak tegas pelanggaran sesuai aturan yang ada. Sebelumnya aturan ekspor nikel terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 1 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
Baca Juga: Mendag Agus Suparmanto pastikan tidak ada larangan ekspor nikel ada beleid tersebut, ore nikel hanya dapat diekspor bila telah memanfaatkan nikel dengan kadar kurang dari 1,7% minimal 30% dari total kapasitas input. Selain itu perusahaan juga harus sedang membangun fasilitas pemurnian. "Kalau dokumen sesuai aturan berlaku tetap dijalankan," terang Agus. Agus juga menyarankan agar smelter lokal menyerap produksi nikel. Terutama untuk perusahaan yang sudah siap ekspor namun belum memiliki izin lengkap agar tetap bisa berjalan dan tidak mengganggu investasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Azis Husaini