JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menaruh perhatian serius pada kebijakan Pemerintah Mesir yang menaikkan angka ekspor nonmigas. Sebab mulai 1 Desember 2016 lalu, Pemerintah Mesir mulai menaikkan bea masuk (BM) barang impor hingga enam kali lipat. Ketentuan ini diberlakukan setelah keluar Peraturan Presiden No. 538 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Mesir pada 30 November 2016. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemedag Dody Edward mengatakan, peraturan tersebut berdampak langsung, baik terhadap importir atau konsumen di Mesir maupun terhadap eksportir Indonesia yang akan sudah atau akan melakukan ekspor ke Mesir. “Para eksportir diharapkan dapat mengambil langkah-langkah antisipatif, terutama terkait dengan harga sehingga dapat mempertahankan pangsa pasar yang sudah ada, mengingat selama ini neraca perdagangan Indonesia dengan Mesir masih menunjukkan nilai yang positif,” ujarnya, Kamis (12/1).
BM impor ke Mesir naik, eksportir harus antisipasi
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menaruh perhatian serius pada kebijakan Pemerintah Mesir yang menaikkan angka ekspor nonmigas. Sebab mulai 1 Desember 2016 lalu, Pemerintah Mesir mulai menaikkan bea masuk (BM) barang impor hingga enam kali lipat. Ketentuan ini diberlakukan setelah keluar Peraturan Presiden No. 538 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Mesir pada 30 November 2016. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemedag Dody Edward mengatakan, peraturan tersebut berdampak langsung, baik terhadap importir atau konsumen di Mesir maupun terhadap eksportir Indonesia yang akan sudah atau akan melakukan ekspor ke Mesir. “Para eksportir diharapkan dapat mengambil langkah-langkah antisipatif, terutama terkait dengan harga sehingga dapat mempertahankan pangsa pasar yang sudah ada, mengingat selama ini neraca perdagangan Indonesia dengan Mesir masih menunjukkan nilai yang positif,” ujarnya, Kamis (12/1).