BMAI: Penanganan klaim asuransi belum memuaskan



JAKARTA. Penangan klaim nasabah asuransi rupanya belum memuaskan sebagian pemegang polis. Hal ini tercermin dari jumlah kasus yang ditangani Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI).

Selama sepuluh tahun sejak 2006 hingga 2016 jumlah pengaduan yang diterima BMAI mencapai 577 kasus. Disebutkan, porsi asuransi jiwa dan porsi asuransi umum yang diadukan BMAI terbilang sama.

Adapun pengaduan yang kerap diterima BMAI adalah persoalan sengketa karena ketidakpahaman pihak pemohon (tertanggung) atas apa yang menjadi hak dan kewajibannya.


Frans Lamury, Direktur Eksekutif BMAI merinci, permasalahan yang kerap terjadi antara nasabah dengan perusahaan asuransi disebabkan karena kenakalan agen. 

Selain itu, pengajuan klaim yang dilaukan tertanggung dinilai tidak tepat. Paling sering adalah tidak pahamnya calon tertanggung atas kewajibannya mengungkapkan seluruh fakta saat asuransi akan ditutup.

Persoalan tersebut berbuah pada sengketa antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis (nasabah). Frans menyebut, setiap bulannya ada sekitar 60 pengaduan yang datang ke BMAI.

Pengaduan didominasi dari asuransi umum adalah penolakan klaim kendaraan bermotor. Lalu, asuransi kesehatan penolakan klaim karena riwayat kesehatan.

"Namun dari jumlah yang masuk setiap bulan pengaduan sebanyak 42% akhirnya dibayar oleh perusahaan asuransi," papar Frans, Kamis (12/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan