KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi. Beleid tersebut mengatur adanya pengadaan Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas dengan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan BMN Hulu Migas dengan sebaik-baiknya serta memenuhi tata kelola yang baik (good governance). Adapun kontraktor juga bertanggungjawab terhadap proses pengadaan BMN Hulu Migas dengan segala akibat hukum yang menyertainya.
BMN hulu migas sumbang PNBP Rp 191,4 miliar hingga Kuartal III 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi. Beleid tersebut mengatur adanya pengadaan Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas dengan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan BMN Hulu Migas dengan sebaik-baiknya serta memenuhi tata kelola yang baik (good governance). Adapun kontraktor juga bertanggungjawab terhadap proses pengadaan BMN Hulu Migas dengan segala akibat hukum yang menyertainya.