BMN hulu migas sumbang PNBP Rp 191,4 miliar hingga Kuartal III 2020



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Beleid tersebut mengatur adanya pengadaan Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas dengan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan BMN Hulu Migas dengan sebaik-baiknya serta memenuhi tata kelola yang baik (good governance).

Adapun kontraktor juga bertanggungjawab terhadap proses pengadaan BMN Hulu Migas dengan segala akibat hukum yang menyertainya.


Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain, Lukman Effendi mengatakan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) memiliki kontribusi yang besar pada perekonomian nasional.

Baca Juga: Kesempatan akhir lelang mobil dinas di Jakarta, Kijang & Terios mulai Rp 35 juta

“Selain menyerap banyak tenaga kerja, sektor ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan Ketahanan Energi Nasional,” kata Lukman dalam diskusi via daring, Jumat (18/12).

Lukman mengatakan, dari sisi pendapatan negara, di tahun 2019 tercatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor migas mencapai sebesar Rp179,5 triliun.

Ia mengatakan, yang termasuk dalam BMN hulu migas adalah semua barang yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama antara Kontraktor dengan Pemerintah, termasuk yang berasal dari Kontrak Karya/Contract of Work (CoW) dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Pemerintah mencatat nilai BMN hulu migas adalah sebesar 5% dari total aset yang tercatat pada LKPP 2019 atau sebesar Rp 497,61 triliun.

Baca Juga: Lelang mobil dinas harga murah Kijang & Terios ditutup hari ini, harga Rp 35 juta

“BMN tersebut terdiri dari aset tanah sebesar Rp 10,7 triliun, harta benda modal sebesar Rp 462,12 triliun, harta benda inventaris sebesar Rp 0,11 triliun dan material persediaan sebesar Rp 25,32 triliun,” jelasnya.

Editor: Noverius Laoli