KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Gubernur No. 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor akan mulai berlaku pada 24 Januari 2021 mendatang. Dalam pengawasannya, peraturan tersebut juga akan terkait dengan perundangan-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan sehingga pelanggar akan diancam denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk sepeda motor. Selain itu, sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor. Fredy Handjaja CEO BMW Astra menyampaikan, BMW Astra telah mempersiapkan layanan uji emisi ini sejak tahun 2019, pada saat itu pihaknya menjadi salah satu bengkel yang ditunjuk secara resmi sebagai bengkel uji emisi.
BMW Astra sediakan layanan uji emisi kendaraan bermotor yang tersertifikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Gubernur No. 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor akan mulai berlaku pada 24 Januari 2021 mendatang. Dalam pengawasannya, peraturan tersebut juga akan terkait dengan perundangan-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan sehingga pelanggar akan diancam denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk sepeda motor. Selain itu, sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor. Fredy Handjaja CEO BMW Astra menyampaikan, BMW Astra telah mempersiapkan layanan uji emisi ini sejak tahun 2019, pada saat itu pihaknya menjadi salah satu bengkel yang ditunjuk secara resmi sebagai bengkel uji emisi.