JAKARTA. Produsen mobil asal Jerman, Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft (BMW AG) menggugat Grattianno Deru, warga negara Indonesia. Gugatan dilayangkan untuk membatalkan merek Motorrad yang terdaftar dengan nomor IDM000431333 dan IDM000431334 yang tercatat milik Grattianno. Berdasarkan berkas perkara yang dimiliki KONTAN, BMW AG yakin paling berhak atas penggunaan merek BMW Motorrad dan variasi-variasinya di Indonesia. "Menyatakan penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama serta merupakan pihak yang berhak menggunakan merek BMW Motorrad," ujar kuasa hukum BMW AG dari kantor hukum Suryomurcito & Co, dalam berkas gugatan, Rabu (8/7). Adapun Grattianno Deru yang juga pendiri BMW Motor Cycle Club Indonesia pernah menjadi distributor BMW Motorrad sejak 2002 di Indonesia. Tak hanya dalam hal penjualan produk, Grattianno juga melayani after sales alias layanan perbaikan mobil asal Jerman ini.
BMW gugat WNI atas merek Motorrad
JAKARTA. Produsen mobil asal Jerman, Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft (BMW AG) menggugat Grattianno Deru, warga negara Indonesia. Gugatan dilayangkan untuk membatalkan merek Motorrad yang terdaftar dengan nomor IDM000431333 dan IDM000431334 yang tercatat milik Grattianno. Berdasarkan berkas perkara yang dimiliki KONTAN, BMW AG yakin paling berhak atas penggunaan merek BMW Motorrad dan variasi-variasinya di Indonesia. "Menyatakan penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama serta merupakan pihak yang berhak menggunakan merek BMW Motorrad," ujar kuasa hukum BMW AG dari kantor hukum Suryomurcito & Co, dalam berkas gugatan, Rabu (8/7). Adapun Grattianno Deru yang juga pendiri BMW Motor Cycle Club Indonesia pernah menjadi distributor BMW Motorrad sejak 2002 di Indonesia. Tak hanya dalam hal penjualan produk, Grattianno juga melayani after sales alias layanan perbaikan mobil asal Jerman ini.