BMW tunggu aturan baru pajak sedan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengkaji rencana perubahan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk jenis mobil sedan. Penurunan tarif PPnBM mobil sedan akan dilakukan karena tarif yang berlaku saat ini sebesar 30% dinilai memberatkan dan melemahkan daya saing di pasar global.

Jodie O’tania, Vice President Corporate Communications BMW Group Indonesia menjelaskan pihaknya masih menunggu tarif pajak yang ditentukan oleh pemerintah. "Yang jelas bila turun akan membantu bisnis BMW ke depan," kata Jodie, Kamis (22/2).

Jodie menjelaskan kendaraan sedan masih menjadi backbone penjualan BMW di Indonesia. BMW Indonesia optimis rangkaian BMW Seri 5 yang telah lengkap diluncurkan pada awal 2018 akan menjadi penopang penjualan sedan tahun ini.


Sedangkan, BMW Seri 3 diyakini menjadi salah satu model favorit konsumen. Untuk sedan luxury flagship BMW Seri 7 juga telah naik signifikan. "Dengan penambahan beberapa model terbarunya di tahun ini BMW X juga diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan," kata Jodie beberapa waktu lalu.

Pada Januari lalu BMW Indonesia sudah meluncurkan mid-sedan terbaru dari BMW yakni BMW 520i Luxury line. Selanjutnya, BMW Indonesia akan meluncurkan lebih dari 10 kendaraan baru dari BMW Group akan diluncurkan tahun ini, dimana diantaranya termaksud kendaraan listrik dari sub-brand BMW i dan juga kendaraan berperforma tinggi dari BMW M.

Hanya saja Jodie menjelaskan tidak semua produk baru akan langsung memberikan kenaikan penjualan signifikan bagi BMW. "Penjualan naik tergantung modelnya yang dikeluarkan. Yang jelas kami targetkan penjualan sebanyaknya," kata Jodie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi