BMW yakin aturan PPnBM baru bisa dongkrak penjualan sedan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BMW Group Indonesia melihat harmonisasi skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor di Indonesia bisa mendongkrak penjualan sedan dan SUV. 

Bayu Riyanto, Wakil Presiden Penjualan BMW Indonesia, mengatakan, penurunan pajak sedan akan membuka pandangan mengenai mobil selain MPV yang selama ini menjadi favorit orang Indonesia. 

Baca Juga: Penjualan bersih turun 2,34%, begini penjelasan Selamat Sempurna (SMSM)


"Harapannya akan jadi hal berimbang dari MPV, SUV dan sedan. Kalau saya melihat bahwa masa depannya ada di SUV dan sedan, sebab orang akan melihat harga sedan jadi affordable dibeli karena pajaknya lebih murah," kata Bayu di Jakarta, Jumat (1/11). 

Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, peraturan akan berlaku mulai 16 Oktober 2021. 

Berdasarkan peraturan yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2019 dan diundangkan 16 Oktober 2019 ini, pengenaan PPnBM tidak lagi berdasarkan pada bentuk bodi kendaraan. Melainkan besaran emisi gas buang yang dihasilkan atau konsumsi bahan bakar. 

Pada skema baru itu semua mobil penumpang berbahan bakar fosil yang kapasitas silindernya di bawah 3.000 cc, dikenakan PPnBM sebesar 15%, 20%, 25%, dan 40% berdasarkan keluaran CO2 dan konsumsi bahan bakar. 

Baca Juga: Astra Daihatsu Motor (ADM) recall Granmax 1.500 cc dan Luxio

"Harapannya kita jauh lebih baik ke depannya. Karena balik lagi kalau kita lihat orang takut beli sedan dan SUV karena secara pajak besar, kalau lihat dulu kelihatan sekali timpang pajak MPV dan sedan berbeda. Kita bisa lebih baik jualan lagi tipe sedan," katanya. (Gilang Satria)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BMW Optimistis PPnBM Baru Bisa Dongkrak Penjualan Sedan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi