JAKARTA. PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) kembali tidak bisa memenuhi kewajibannya. Induk usaha Grup Bakrie tersebut belum membayar kewajiban pokok utang repurchase agreement (repo) yang jatuh tempo 9 Februari 2009 kepada PT PNM Investment Management. Utang repo BNBR yang jatuh tempo kemarin bernilai sekitar Rp 120 miliar. Pada Januari 2009 lalu, BNBR juga tak bisa memenuhi kewajiban membayar utang pokok repo yang jatuh tempo sebesar Rp 83 miliar. Dus, total tunggakan utang repo BNBR ke unit bisnis milik PT Permodalan Nasional Madani (PNM) itu kini mencapai Rp 203 miliar. Sekretaris Perusahaan PNM Arief Mulyadi mengungkapkan, Sabtu (7/2) lalu, PNM menggelar pertemuan dengan manajemen BNBR. Dalam pertemuan itu, manajemen BNBR meminta perpanjangan waktu ke PNM untuk membayar pokok utang mereka. Alasannya, mereka sedang mencari pinjaman dana untuk membayar utang repo ke PNM. "Mereka meminta waktu pembayaran pokok utang sampai Mei 2009," ujarnya ke KONTAN, kemarin (9/2).
BNBR Gagal Lagi Bayar Utang ke PNM
JAKARTA. PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) kembali tidak bisa memenuhi kewajibannya. Induk usaha Grup Bakrie tersebut belum membayar kewajiban pokok utang repurchase agreement (repo) yang jatuh tempo 9 Februari 2009 kepada PT PNM Investment Management. Utang repo BNBR yang jatuh tempo kemarin bernilai sekitar Rp 120 miliar. Pada Januari 2009 lalu, BNBR juga tak bisa memenuhi kewajiban membayar utang pokok repo yang jatuh tempo sebesar Rp 83 miliar. Dus, total tunggakan utang repo BNBR ke unit bisnis milik PT Permodalan Nasional Madani (PNM) itu kini mencapai Rp 203 miliar. Sekretaris Perusahaan PNM Arief Mulyadi mengungkapkan, Sabtu (7/2) lalu, PNM menggelar pertemuan dengan manajemen BNBR. Dalam pertemuan itu, manajemen BNBR meminta perpanjangan waktu ke PNM untuk membayar pokok utang mereka. Alasannya, mereka sedang mencari pinjaman dana untuk membayar utang repo ke PNM. "Mereka meminta waktu pembayaran pokok utang sampai Mei 2009," ujarnya ke KONTAN, kemarin (9/2).