JAKARTA. Kisruh kepemilikan saham PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) di lima anak usahanya mulai menemukan titik terang. Ternyata, raksasa bisnis milik Keluarga Bakrie ini sudah menjaminkan seluruh saham tersebut untuk mendapatkan pinjaman. Diperkirakan, total nilai saham yang sudah digadaikan itu mencapai Rp 68,56 triliun.Dileep Srivastava, Direktur Bakrie & Brothers mengatakan, setelah menjadi induk usaha investasi atau investment holding company bagi seluruh anak usaha Grup Bakrie, maka BNBR tidak memiliki aset seperti pabrik, mesin, tambang, atau lahan perkebunanan. Saat ini, aset perusahaan adalah portofolio dalam bentuk kepemilikan saham di berbagai anak usaha."Kami melakukan bisnis yang normal sebagai induk usaha investasi," kata Dileep kepada KONTAN, hari ini. Nah, untuk mengembangkan bisnisnya dan anak usaha, BNBR menjaminkan kepemilikan sahamnya. Seperti diketahui, sejak April lalu BNBR telah mengakuisisi 35% saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI), 40% saham PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), dan 40% saham PT Bakrieland Development Tbk (ELTY). Sebelumnya, BNBR sudah mengempit 55% saham PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) dan 54% saham PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP).
Berdasarkan cetak biru transformasi bisnis BNBR menjadi perusahaan investasi, yang dipublikasikan awal tahun lalu, total nilai aset kelima anak usaha itu mencapai Rp 68,56 triliun. Aset terbesar dimiliki Bumi sebesar Rp 43,12 triliun. Angka ini berdasarkan nilai buku dan nilai kapitalisasi pasar masing-masing anak usaha pada awal tahun ini. BEI mau Memeriksa Nilai Gadai Menurut Dileep, BNBR sudah dapat izin pemegang saham untuk menjaminkan semua aset yang dimiliki tersebut. "RUPS saya yakin sudah diadakan awal tahun ini," imbuhnya. Berdasarkan penelusuran KONTAN, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 21 Februari lalu, telah menyetujui pembebanan atas aset yang dimiliki dan atau akan dimiliki perusahaan untuk keperluan penjaminan atas pinjaman yang akan diterimanya nanti. Persetujuan pemegang saham ini penting lantaran menjadi pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebelumnya, pada kesempatan terpisah hari ini, Direktur Utama BEI Erry Firmansyah mengatakan, gadai saham adalah hal yang diperbolehkan dan tidak dilarang dalam ranah bisnis. "Kalau pelaporan (ke publik) itu nomor dua," tukasnya. Namun, BEI akan memeriksa apakah nilai saham yang digadaikan tersebut material dan sudah mendapat persetujuan pemegang saham BNBR. "Kami kasih waktu tiga hari kepada mereka untuk menjelaskan," timpal Eddy Sugito, Direktur Pencatatan BEI.