BNI ajukan PKPU ke satu debitur bidang unggas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (Bank BNI) mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada salah satu debiturnya.

Adalah, PT Gemilang Arif Bersaudara, perusahaan unggas yang diajukan PKPU sejak 12 Oktober lalu oleh bank berkode saham BBNI itu. Kuasa hukum BNI Affandi mengatakan Gemilang Arf setidaknya memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Adapun utang tersebut berasal dari tiga fasilitas kredit yang digelontorkan pihak bank sejak 2014. "Kredit yang diberikan ada kredit modal kerja dan investasi dengan total mencapai Rp 50 miliar," ungkap dia, Rabu (1/11).


Adapun dalam permohonannya, Affandi tak hanya menyantumkan Gemilang Arif sebagia termohon PKPU. Tapi juga mengikutsertakan Arif Nurkholis dan Andi Andriatma yang merupakan penjamin dari utang-utang tersebut.

Pihaknya juga meyakini, sebagian utang tersebut telah jatuh tempo. Meski tidak menjelaskan lebih lanjut kapan waktu jatuh temponya, pihak bank telah melakukan somasi terhadap perusahaan untuk membayar utang tersebut.

Sehingga, unsur-unsur permohonan PKPU berdasarkan UU No.37/2004 pun telah terpenuhi. Apalagi, selain kepada Bank BNI, perusahaan juga memiliki utang kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Bahkan, pihak Bank BTN telah hadir sebagai kreditur lain di persidangan, Selasa lalu. sekadar tahu saja, dalam permohonananya, mengajukan Anggie Muhammad Ginanjar dan Riza Fauzi Rahman Hakim sebagai calon pengurus PKPU nanti.

Sementara itu, kuasa hukum PT Gemilang Arif, Bayu Rizal mengatakan, pihaknya mengakui memiliki utang kepada Bank BNI dan Bank BTN. Meski begitu, dirinya menilai terlalu dini bagi pihak bank untuk mengajukan PKPU.

Pasalnya, bisnis perusahaan sendiri saat ini masih cukup baik. Apalagi perusahaan juga telah membayar utang kepada Bank BNI bulan lalu. Bahkan, Rizal mengklaim utangkepada BNI sudah ada yang lunas.

"Somasi dari BNI pun merupakan bukan utang yang telah jatuh tempo kok, intinya kami masih niat untuk bayar," sambung Bayu. Adapun perkara dengan No. 133/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst ini sudah memasuki agenda pembuktian. sidang selanjutnya pada Kamis (2/11) yang merupakan pembuktian dari PT Gemilang Arif.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia