KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (Bank BNI) mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada salah satu debiturnya. Adalah, PT Gemilang Arif Bersaudara, perusahaan unggas yang diajukan PKPU sejak 12 Oktober lalu oleh bank berkode saham BBNI itu. Kuasa hukum BNI Affandi mengatakan Gemilang Arf setidaknya memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Adapun utang tersebut berasal dari tiga fasilitas kredit yang digelontorkan pihak bank sejak 2014. "Kredit yang diberikan ada kredit modal kerja dan investasi dengan total mencapai Rp 50 miliar," ungkap dia, Rabu (1/11).
BNI ajukan PKPU ke satu debitur bidang unggas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (Bank BNI) mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada salah satu debiturnya. Adalah, PT Gemilang Arif Bersaudara, perusahaan unggas yang diajukan PKPU sejak 12 Oktober lalu oleh bank berkode saham BBNI itu. Kuasa hukum BNI Affandi mengatakan Gemilang Arf setidaknya memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Adapun utang tersebut berasal dari tiga fasilitas kredit yang digelontorkan pihak bank sejak 2014. "Kredit yang diberikan ada kredit modal kerja dan investasi dengan total mencapai Rp 50 miliar," ungkap dia, Rabu (1/11).