BNI akan mengembangkan branchless banking



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) baru saja mengeluarkan pedoman umum uji coba aktivitas jasa sistem pembayaran dan perbankan terbatas melalui Unit Perantara Layanan Keuangan (UPLK). Ini adalah pedoman agen bagi bank tanpa cabang untuk mendukung inklusi finansial.

Hal tersebut ternyata menarik minat perbankan untuk masuk. Salah satunya adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BBNI).

"Kami sudah minta izin ke BI," aku Direktur Konsumer dan Ritel BNI Darmadi Sutanto, Rabu, (1/5).


Saat ini pun, disebut Darmadi BNI mengklaim sudah memiliki ribuan Payment Point Online Bank (PPOB). Namun layanan tersebut digunakan untuk  pembayaran tertentu seperti listrik atau hal lainnya, dan dilakukan melalui kantor pos atau agen kecil saja.

Sedangkan dalam branchless banking, dimaksudkan bagaimana nasabah bisa menabung dan mengambil uang. Kemudian, dalam bank tanpa cabang tersebut, yang diperbolehkan menjadi agen adalah institusi yang mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Darmadi mengatakan, BNI masih harus mengembangkan kemampuan produknya, di mana semua orang bisa membuka rekening tanpa harus ke bank. Disebutnya bahwa saat ini, pihaknya masih mencoba mencari produk yang tepat untuk diberikan tersebut. "Kalau sudah oke, pemakaian PPOB akan maksimal," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: