JAKARTA. Surat Edaran (SE) No 14/34/DASP, Bank Indonesia (BI) yang mematok bunga kartu kredit maksimal 2,95% per bulan atau 35,4% selama setahun dinilai PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI/BNI) tidak berpengaruh banyak pada bisnis bank. Maksudnya, bank tidak melakukan penyesuaian secara besar-besara. General Manager Divisi Bisnis Kartu BNI Wiweko Propojakti menjelaskan, hal itu terjadi lantaran tidak semua jenis kartu kredit yang dikeluarkan BNI mengalami penurunan suku bunga. "Untuk jenis kartu kredit silver dan gold milik kami dari dulu suku bunganya sudah 2,95%. Artinya sudah sesuai dengan ketentuan BI," ujarnya, Jumat (7/12). Menurutnya, yang akan mengalami penyesuaian suku bunga adalah jenis kartu kredit Platinium dan Titanium.
BNI akan menurunkan bunga kartu kredit
JAKARTA. Surat Edaran (SE) No 14/34/DASP, Bank Indonesia (BI) yang mematok bunga kartu kredit maksimal 2,95% per bulan atau 35,4% selama setahun dinilai PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI/BNI) tidak berpengaruh banyak pada bisnis bank. Maksudnya, bank tidak melakukan penyesuaian secara besar-besara. General Manager Divisi Bisnis Kartu BNI Wiweko Propojakti menjelaskan, hal itu terjadi lantaran tidak semua jenis kartu kredit yang dikeluarkan BNI mengalami penurunan suku bunga. "Untuk jenis kartu kredit silver dan gold milik kami dari dulu suku bunganya sudah 2,95%. Artinya sudah sesuai dengan ketentuan BI," ujarnya, Jumat (7/12). Menurutnya, yang akan mengalami penyesuaian suku bunga adalah jenis kartu kredit Platinium dan Titanium.