JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk akan mengandalkan pola linkage atau channeling dalam penyaluran kredit ke segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pemimpin Divisi Bisnis Komersial dan Usaha Kecil BNI Bambang Kuncoro mengungkapkan, dengan pola ini diharapkan akan mampu memberikan kontribusi minimal 20% dari total kredit pada 2018. "Bicara komposisi pembiayaan BNI kepada UMKM, aturan BI minimal 20% pada 2018. Sampai 30 September (2013), porsinya 15,7%. Jadi dari Rp 234,91 triliun total kredit BNI, Rp 37 triliun adalah UMKM," kata Bambang di Jakarta, Senin (11/11). Dalam pelaksanaannya, aturan BI ini memberikan waktu penyesuaian. Pada tahun pertama dan kedua sejak aturan diberlakukan pada 2013, bank sentral masih memberikan kebebasan persentase pemenuhan dari aturan minimal kredit UMKM sebesar 20%. Namun akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ketiga dengan minimal 5% (dari total kredit), tahun kempat 10%, tahun kelima 15%, dan tahun keenam minimal 20%. Pengaturan kucuran kredit UMKM sendiri mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yang menetapkan definisi UMKM sebagai usaha produktif. Untuk meningkatkan porsi pembiayaan ke segmen UMKM, perseroan akan fokus menggunakan pola linkage dengan menjalin kerjasama dengan BPR atau koperasi. Sementara pola supply chains atau rantai pasok dari nasabah-nasabah di segmen korporasi ke para pemasoknya, menjadi alternatif untuk pembiayaan langsung. "Kalau banyak (penyaluran kredit) kepada korporasi, kami berdayakan supply chains, jadi suppliernya juga kita biayai. Karena di sektor perkebunan banyak, ada juga Pertamina," jelas Bambang. Sementara pola linkage, ditempuh karena perseroan tidak memiliki pengalaman atau kompetensi khusus untuk menjangkau secara langsung segmen UMKM, khususnya di segmen mikro. Hal ini pula yang membuat rasio kredit bermasalah (NPL) di segmen ini mencapai 4,9% per September. "Kalau langsung, plafon kredit UKM perorangan maksimal bisa sampai Rp 10 miliar, dan Rp 15 miliar untuk grup. Sektornya masih perdagangan paling banyak, semua perdagangan," kata Bambang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BNI andalkan pola linkage untuk genjot kredit UMKM
JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk akan mengandalkan pola linkage atau channeling dalam penyaluran kredit ke segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pemimpin Divisi Bisnis Komersial dan Usaha Kecil BNI Bambang Kuncoro mengungkapkan, dengan pola ini diharapkan akan mampu memberikan kontribusi minimal 20% dari total kredit pada 2018. "Bicara komposisi pembiayaan BNI kepada UMKM, aturan BI minimal 20% pada 2018. Sampai 30 September (2013), porsinya 15,7%. Jadi dari Rp 234,91 triliun total kredit BNI, Rp 37 triliun adalah UMKM," kata Bambang di Jakarta, Senin (11/11). Dalam pelaksanaannya, aturan BI ini memberikan waktu penyesuaian. Pada tahun pertama dan kedua sejak aturan diberlakukan pada 2013, bank sentral masih memberikan kebebasan persentase pemenuhan dari aturan minimal kredit UMKM sebesar 20%. Namun akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ketiga dengan minimal 5% (dari total kredit), tahun kempat 10%, tahun kelima 15%, dan tahun keenam minimal 20%. Pengaturan kucuran kredit UMKM sendiri mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yang menetapkan definisi UMKM sebagai usaha produktif. Untuk meningkatkan porsi pembiayaan ke segmen UMKM, perseroan akan fokus menggunakan pola linkage dengan menjalin kerjasama dengan BPR atau koperasi. Sementara pola supply chains atau rantai pasok dari nasabah-nasabah di segmen korporasi ke para pemasoknya, menjadi alternatif untuk pembiayaan langsung. "Kalau banyak (penyaluran kredit) kepada korporasi, kami berdayakan supply chains, jadi suppliernya juga kita biayai. Karena di sektor perkebunan banyak, ada juga Pertamina," jelas Bambang. Sementara pola linkage, ditempuh karena perseroan tidak memiliki pengalaman atau kompetensi khusus untuk menjangkau secara langsung segmen UMKM, khususnya di segmen mikro. Hal ini pula yang membuat rasio kredit bermasalah (NPL) di segmen ini mencapai 4,9% per September. "Kalau langsung, plafon kredit UKM perorangan maksimal bisa sampai Rp 10 miliar, dan Rp 15 miliar untuk grup. Sektornya masih perdagangan paling banyak, semua perdagangan," kata Bambang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News