JAKARTA. Bank Negara Indonesia (BNI) menyatakan siap membayar iuran pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Walaupun seharusnya industri perbankan cukup membayar kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).Menurut Gatot Murdiantoro Suwondo, Direktur Utama BNI, seharusnya industri perbankan cukup membayar pungutan kepada LPS. Sebab LPS adalah lembaga negara yang memiliki kewajiban untuk melakukan penyelamatan industri perbankan. "Sekarang kalau ada bank mau kolaps, kan LPS yang harus melakukan bailout," kata Gatot dalam paparan kinerja keuangan akhir 2013 BNI, di Jakarta, Rabu, (19/2).Dengan logika itu, seharusnya untuk keperluan pengawasan perbankan, biaya yang harus dikeluarkan perbankan cukup kepada LPS. Sayangnya regulasi premi OJK telah disahkan melalui Peraturan Presiden. "Mau tidak mau harus kami ikuti," ujar Gatot.Sebagaimana diketahui, Perpres Premi OJK akhirnya telah disahkan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Mulai 1 Maret 2013, OJK bakal memungut iuran dari pelaku jasa keuangan termasuk perbankan. Sampai saat ini, OJK belum membuka secara resmi berapa besaran pungutan yang akan diberlakukan. Kabarnya besar iuran sekitar 0,04%-0,05% dari total aset. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BNI: Bank seharusnya cukup bayar premi pada LPS
JAKARTA. Bank Negara Indonesia (BNI) menyatakan siap membayar iuran pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Walaupun seharusnya industri perbankan cukup membayar kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).Menurut Gatot Murdiantoro Suwondo, Direktur Utama BNI, seharusnya industri perbankan cukup membayar pungutan kepada LPS. Sebab LPS adalah lembaga negara yang memiliki kewajiban untuk melakukan penyelamatan industri perbankan. "Sekarang kalau ada bank mau kolaps, kan LPS yang harus melakukan bailout," kata Gatot dalam paparan kinerja keuangan akhir 2013 BNI, di Jakarta, Rabu, (19/2).Dengan logika itu, seharusnya untuk keperluan pengawasan perbankan, biaya yang harus dikeluarkan perbankan cukup kepada LPS. Sayangnya regulasi premi OJK telah disahkan melalui Peraturan Presiden. "Mau tidak mau harus kami ikuti," ujar Gatot.Sebagaimana diketahui, Perpres Premi OJK akhirnya telah disahkan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Mulai 1 Maret 2013, OJK bakal memungut iuran dari pelaku jasa keuangan termasuk perbankan. Sampai saat ini, OJK belum membuka secara resmi berapa besaran pungutan yang akan diberlakukan. Kabarnya besar iuran sekitar 0,04%-0,05% dari total aset. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News