JAKARTA. Perdamaian yang telah terjalin antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dengan PT Great Apparel Indonesia (GAI) terancam kandas. Pasalnya, BNI sebagai pihak penggugat telah mengajukan permohonan pembatalan perdamaian ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Berdasarkan berkas permohonan yang diterima KONTAN, BNI mengajukan pembatalan itu lantaran menilai GAI telah lalai dalam memenuhi isi dari perjanjian perdamaian yang disepakati. Sekadar informasi, tercatat para kreditur termasuk BNI telah secara sah melakukan perjanjian perdamaian itu pada 15 September 2014 lalu. Adapun GAI memiliki utang pada BNI sebesar Rp 24 miliar. Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan tagihan awal yakni Rp 26,18 miliar. Kemudian, dalam perjanjiannya, GAI diminta untuk membayar utangnya dalam dua tahap.
BNI batal damai dengan Great Apparel
JAKARTA. Perdamaian yang telah terjalin antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dengan PT Great Apparel Indonesia (GAI) terancam kandas. Pasalnya, BNI sebagai pihak penggugat telah mengajukan permohonan pembatalan perdamaian ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Berdasarkan berkas permohonan yang diterima KONTAN, BNI mengajukan pembatalan itu lantaran menilai GAI telah lalai dalam memenuhi isi dari perjanjian perdamaian yang disepakati. Sekadar informasi, tercatat para kreditur termasuk BNI telah secara sah melakukan perjanjian perdamaian itu pada 15 September 2014 lalu. Adapun GAI memiliki utang pada BNI sebesar Rp 24 miliar. Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan tagihan awal yakni Rp 26,18 miliar. Kemudian, dalam perjanjiannya, GAI diminta untuk membayar utangnya dalam dua tahap.