BNI batasi penyaluran kredit pemilikan apartemen



JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) mengaku aturan loan to value sebesar 70% untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR)/Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tipe di atas 70m2 tidak terlalu berdampak pada penyaluran KPR BNI. Kendati demikian, untuk lebih menjaga kualitas kredit BNI akan lebih berhati-hati menyalurkan KPA tipe di atas 70m2. Direktur Konsumer dan Ritel BNI Darmadi Sutanto mengungkapkan 63% dari KPR BNI merupakan KPR/KPA untuk tipe di bawah 70m2 sementara sisanya sebesar 37% untuk tipe di atas 70m2. Khusus KPA tipe di atas 70m2, BNI membatasi penyaluran maksimal 5% dari total portofolio KPR/KPA. Selain itu, BNI juga menjaga pembiayaan maksimal 30% dari unit yang tersedia di satu gedung apartemen. "Dari porsi 37% KPR/KPA tipe di atas 70m2, dampaknya terhadap kami mungkin lebih kecil lagi. Sekitar 30%-nya. Sekarang yang kami fokuskan adalah mendapatkan pasar lebih besar," ujar Darmadi, Rabu (2/5). Ia menambahkan selama dua tahun terakhir KPR/KPA BNI terus mengalami pertumbuhan. Sejak akhir 2010 hingga Maret 2012 tumbuh 61,6% menjadi Rp 19,4 triliun dari Rp 12 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: