KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI memberlakukan kegiatan operasional terbatas pada tanggal 29 Juni 2023. Hal ini sejalan dengan Pemerintah yang telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri) Nomor 642 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 sebagai perubahan dari SKB 3 Menteri sebelumnya sehubungan dengan penetapan tanggal 28 sampai dengan 30 Juni 2023 menjadi hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya ldul Adha 1444 H. Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo mengungkapkan, layanan operasional terbatas pada tanggal 29 Juni 2023 tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan PT. Pertamina (Persero) untuk penerimaan setoran BBM Pertamina.
BNI Berlakukan Layanan Operasional Terbatas pada Periode Idul Adha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI memberlakukan kegiatan operasional terbatas pada tanggal 29 Juni 2023. Hal ini sejalan dengan Pemerintah yang telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri) Nomor 642 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 sebagai perubahan dari SKB 3 Menteri sebelumnya sehubungan dengan penetapan tanggal 28 sampai dengan 30 Juni 2023 menjadi hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya ldul Adha 1444 H. Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo mengungkapkan, layanan operasional terbatas pada tanggal 29 Juni 2023 tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan PT. Pertamina (Persero) untuk penerimaan setoran BBM Pertamina.