BNI Buka Suara Soal Skandal Korupsi Rp 41,48 Miliar di Jember, Ini Penjelasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) kembali santer dibahas akibat skandal, kali ini berupa dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Jember, Jawa Timur, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 41,48 miliar. 

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan tiga tersangka, yang masing-masing berinisial MFH selaku mantan Pemimpin Cabang (Pinca) BNI Jember, AM selaku Collection Agent CV Jawara Tani, serta IIS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya, pada Rabu (8/7/2026) lalu.

Hasil penyidikan mengungkapkan, terjadi penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro melalui pola channeling dengan melibatkan Collection Agent. 


Baca Juga: Sinergi PNM dan Danantara Berhasil Salurkan Pembiayaan hingga Wilayah 3T

Terkait ini, BNI menegaskan bahwa sejatinya proses hukum yang sedang berjalan kini merupakan tindak lanjut atas laporan BNI sejak 2024, setelah bank menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menyebut, langkah tersebut menjadi bentuk upaya proaktif BNI dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Pun, ia memastikan pihaknya menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk terus mendukung penanganan perkara secara kooperatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Okki menjelaskan, pada dasarnya langkah bank melaporkan temuan ini merupakan bagian dari komitmen bank dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian. BNI memastikan setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti melalui mekanisme internal maupun jalur hukum yang berlaku.

“BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan,” kata Okki dalam keterangan yang diterima Kontan, Selasa (14/7/2026).

Okki juga menegaskan bahwa tindakan individu yang terbukti melanggar ketentuan tidak merepresentasikan kebijakan maupun praktik perusahaan. Ia memastikan penyaluran kredit dilakukan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan yang berlaku.

BNI pun terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkembangan perkara. Bank memastikan dukungan terhadap proses hukum dilakukan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Astra Sedaya Finance (ACC) Terapkan Sejumlah Strategi Guna Jaga NPF Tetap Terkendali

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini adalah dengan mengajukan calon debitur fiktif (tidak memenuhi syarat), menggunakan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit, serta meloloskan proses verifikasi yang tidak sesuai ketentuan. 

Dana KUR yang seharusnya diterima debitur juga diduga dikuasai Collection Agent untuk menutup kredit macet dan kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut, hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur melaporkan total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 41.487.138.481. Secara khusus, kerugian negara yang ditimbulkan oleh dua Collection Agent sebesar Rp 12.590.094.081.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News