KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (
BBNI) terseret sengketa dengan nasabahnya. Rian Hidayat (RH) menggugat bank pelat merah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dana miliknya senilai Rp 6,5 miliar diblokir sepihak. Sayangnya, proses mediasi untuk menyelesaikan sengketa ini terhambat karena pihak BNI disebut mangkir dalam agenda sidang terbaru. Hal ini terungkap dalam agenda mediasi lanjutan perkara perdata Nomor 642/Pdt.G/2025/PN.JKT.PST yang digelar Rabu (17/12/2025). Dari lima pihak tergugat, hanya PT Global Jaya Raya (GJR) sebagai tergugat kelima yang hadir, sementara perwakilan BNI dari kantor pusat hingga unit terkait sama sekali tidak menampakkan diri.
Baca Juga: Ini Respons AAUI Soal Adanya Asuransi Kredit untuk Fintech Lending Kuasa hukum RH, Krisna Dwi Safitri menyayangkan sikap BNI yang absen tanpa konfirmasi. Padahal, mediasi ini merupakan kesempatan bagi bank untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan hak nasabah. “Dari lima tergugat, hanya PT Global Jaya Raya yang hadir. Pihak BNI sama sekali tidak datang dan tidak menyampaikan konfirmasi apa pun,” ujar Safitri kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). Safitri menilai, ketidakhadiran ini mencerminkan minimnya itikad baik dari BNI. Tanpa kehadiran tergugat utama, dialog mengenai nasib dana nasabah yang diblokir menjadi mustahil dilakukan. Padahal, pada mediasi sebelumnya, pihak bank sempat hadir namun belum memberikan solusi nyata. Adapun sengketa ini bermula ketika RH menjalin kerja sama proyek dengan sebuah kementerian melalui PT Global Jaya Raya (GJR). Untuk menampung dana proyek, RH membuka rekening di BNI Cabang Fatmawati. Kuasa hukum RH lainnya, Meitha Wila Roseyani menyebut, BNI awalnya menjamin rekening tersebut tidak akan dikaitkan dengan kewajiban utang PT GJR lainnya. “BNI secara tegas menyatakan rekening itu aman dan tidak akan teresorb (terserap) dengan utang PT GJR yang lain,” katanya. Namun, Meitha melanjutkan saat pencairan termin kedua senilai Rp 6,5 miliar, BNI justru memblokir dana tersebut. Alasannya, PT GJR memiliki kewajiban utang kepada bank. Upaya RH mencairkan dana melalui cek hingga dua kali pun berujung gagal, meski pada termin pertama pencairan berjalan lancar.
Baca Juga: Ini Respons AAUI Soal Adanya Asuransi Kredit untuk Fintech Lending Kejanggalan muncul saat RH memindahkan rekening proyek untuk termin ketiga ke bank lain, yakni BRI. Di bank lain, dana tersebut langsung bisa dicairkan tanpa kendala. Menurut dugaannya, BNI melakukan perlakuan sepihak dengan menggunakan dananya untuk menutup utang perusahaan mitra. Dia bilang, dalam gugatan ini RH tidak menuntut bunga, denda, atau ganti rugi imateriil lainnya. “Klien kami hanya meminta haknya dikembalikan sebesar Rp 6,5 miliar. Tidak lebih,” tegas Meitha.
Hakim mediator kini menjadwalkan ulang mediasi lanjutan pada Rabu, 24 Desember 2025 mendatang. Jika BNI kembali mangkir atau tidak tercapai kesepakatan, perkara ini dipastikan akan berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News