BNI dorong realisasi penyaluran dana bansos



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggenjot penyaluran berbagai bantuan sosial sebagai salah satu bantalan dan jaring pengaman sosial demi menekan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian.

Kementerian Sosial RI bersama bank penyalur dana bantuan sosial atau Bansos menyerukan agar penerima bantuan yang sudah menerima dananya, agar segera menarik uang tersebut, dan menggunakannya. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI adalah salah satu bank penyalur yang menyerukan himbauan penarikan segera dana bansos.

Corporate Secretary BNI Mucharom mengatakan, pihaknya mendapatkan amanat dari pemerintah untuk menyalurkan Bansos. Hingga saat ini, BNI ditugaskan untuk menyalurkan Program Sembako kepada 5,8 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total dana sebesar Rp 10,21 triliun.


BNI juga ditugaskan untuk menyalurkan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 4,1 juta KPM dengan total dana sebesar Rp 7,29 triliun. KPM penerima bantuan tersebut tersebar di 108 kota dan kabupaten.

Baca Juga: OJK: Banyak investor asing ajukan izin untuk membeli bank lokal

“Kami menyampaikan terimakasih atas perhatian pemerintah, khususnya Menteri Sosial yang terus memantau jalannya proses penyaluran dan pencairan Bantuan Sosial baik PKH maupun program Sembako yang saat ini terus dilakukan upaya percepatannya,” ujar Mucharom dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Senin (23/8).

Mucharom menjelaskan, hingga saat ini terdapat sebagian KPM yang belum dapat mencairkan dana bantuan, salah satunya adalah karena rekening diblokir. Adapun penyebab pemblokiran rekening adalah antara lain karena KPM tidak datang mengambil kartu saat ada kegiatan pembagian di kelurahan setempat.

Penyebab lainnya adalah karena KPM tidak menarik dananya atau membelanjakan bansosnya dalam kurun waktu tiga bulan atau 90 hari terhitung sejak dana Bantuan Sosial tersebut disalurkan. 

Mucharom mengimbau kepada KPM penerima Bansos untuk mendatangi tempat pembagian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diatur oleh pemerintah daerah dan Dinas Sosial setempat yang bekerjasama dengan Bank Himbara.

Setelah menerima kartu KKS, KPM diminta mencairkan atau membelanjakan semua Bansos yang sudah masuk rekening masing masing. Itu berlaku baik untuk Program Sembako yang sudah masuk dalam sembilan tahap dan/atau Bansos PKH yang sudah masuk tiga tahap. 

Baca Juga: OJK tak akan beri label khusus bagi bank yang beroperasi sebagai bank digital

Pencairan dapat dilakukan di e-warong, Agen46, maupun ATM BNI yang tersebar di seluruh Indonesia. Terdapat lebih dari 51.000 Agen46 penyalur Bansos,dan lebih dari 17.000 mesin ATM yang bisa digunakan sebagai tempat transaksi Bansos oleh KPM.

“Kami bersama Kementerian Sosial RI dan seluruh Dinas Sosial di kabupaten serta kota terus berupaya melakukan percepatan pencairan agar seluruh dana bantuan sosial tersebut dapat segera diterima oleh KPM, bersama seluruh kelengkapannya, antara lain KKS,” pungkas Mucharom.

Selanjutnya: Pintek targetkan penyaluran pinjaman hingga Rp 700 miliar pada tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi