KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mengatur tentang ketentuan ekuitas minimum Rp 100 miliar pada perusahaan pembiayaan. Adapun dalam aturan tersebut perusahaan pembiayaan wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp 100 miliar paling lambat 31 Desember 2019. Mengenai hal itu, PT BNI Multifinance atau BNI Finance menyatakan telah memenuhi aturan modal minimum tersebut. Direktur Bisnis BNI Multifinance Albertus Hendi menjelaskan modal yang didapatkan salah satunya dari induk BNI Finance, yakni Bank BNI. "Pada 2023, induk BNI Finance, yaitu Bank BNI, menambah modal untuk perusahaan sebesar Rp 800 miliar," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Selasa (2/1).
BNI Finance Klaim Telah Penuhi Aturan Modal yang Dicanangkan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mengatur tentang ketentuan ekuitas minimum Rp 100 miliar pada perusahaan pembiayaan. Adapun dalam aturan tersebut perusahaan pembiayaan wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp 100 miliar paling lambat 31 Desember 2019. Mengenai hal itu, PT BNI Multifinance atau BNI Finance menyatakan telah memenuhi aturan modal minimum tersebut. Direktur Bisnis BNI Multifinance Albertus Hendi menjelaskan modal yang didapatkan salah satunya dari induk BNI Finance, yakni Bank BNI. "Pada 2023, induk BNI Finance, yaitu Bank BNI, menambah modal untuk perusahaan sebesar Rp 800 miliar," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Selasa (2/1).