KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menghadapi gugatan dari debitur senilai Rp 25 miliar. Gugatan hukum yang diajukan pada Pengadilan Negeri Surabaya itu datang dari PT Java Petro Energi dan Danny Indarto sebagai debitur dengan kolektibilitas 5 atau berstatus macet. Wakil Pemimpin Divisi Komunikasi Perusahaan, dan Kesekretariatan Bank BNI Ariyanto Soewondo Geni merinci nilai kerugian yang digugat, Rp 10 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 15 miliar untuk kerugian imateriil. ”Kami telah menerima pemberitahuan resmi dari gugatan cfm. Relaas panggilan sidang PN Surabaya pada 3 November 2021,” tulisnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (8/11).
BNI hadapi gugatan hukum Rp 25 miliar dari debitur macet
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menghadapi gugatan dari debitur senilai Rp 25 miliar. Gugatan hukum yang diajukan pada Pengadilan Negeri Surabaya itu datang dari PT Java Petro Energi dan Danny Indarto sebagai debitur dengan kolektibilitas 5 atau berstatus macet. Wakil Pemimpin Divisi Komunikasi Perusahaan, dan Kesekretariatan Bank BNI Ariyanto Soewondo Geni merinci nilai kerugian yang digugat, Rp 10 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 15 miliar untuk kerugian imateriil. ”Kami telah menerima pemberitahuan resmi dari gugatan cfm. Relaas panggilan sidang PN Surabaya pada 3 November 2021,” tulisnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (8/11).