JAKARTA. Perdamaian yang sempat terjalin antara PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dengan PT Great Apparel Indonesia (GAI) terancam kandas. Pasalnya, BNI sebagai pihak penggugat telah mengajukan permohonan pembatalan perdamaian ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Berdasarkan berkas permohonan yang diperoleh KONTAN, BNI mengajukan pembatalan karena GAI dinilai telah lalai dan ingkar dalam memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disepakati. Salah satu poinnya adalah pembayaran tagihan kepada BNI senilai Rp 24 miliar yang dilakukan dalam dua tahap. Pertama, sebesar Rp 22 miliar pada 29 September 2014. Kedua, pada 29 Oktober 2014, perusahaan diwajibkan menyetor dana Rp 2 miliar ke rekening Simpanan Sementara BNI sebagai pelunasan pengalihan hak tagih.
BNI ingin batalkan perdamaian Great Apparel
JAKARTA. Perdamaian yang sempat terjalin antara PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dengan PT Great Apparel Indonesia (GAI) terancam kandas. Pasalnya, BNI sebagai pihak penggugat telah mengajukan permohonan pembatalan perdamaian ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Berdasarkan berkas permohonan yang diperoleh KONTAN, BNI mengajukan pembatalan karena GAI dinilai telah lalai dan ingkar dalam memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disepakati. Salah satu poinnya adalah pembayaran tagihan kepada BNI senilai Rp 24 miliar yang dilakukan dalam dua tahap. Pertama, sebesar Rp 22 miliar pada 29 September 2014. Kedua, pada 29 Oktober 2014, perusahaan diwajibkan menyetor dana Rp 2 miliar ke rekening Simpanan Sementara BNI sebagai pelunasan pengalihan hak tagih.