JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mendukung peluncuran Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang transaksi sertifikat deposito di pasar uang atau Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang dapat diperjualbelikan.Panji Irawan, Direktur Treasury PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mengatakan, aturan BI tentang NCD menjadi pedoman bank dalam menata usaha dan bertransaksi instrumen NCD. Saat ini, BNI telah menerbitkan NCD mencapai Rp 7,9 triliun."Kami berminat untuk transaksi NCD di pasar uang namun nilainya masih dihitung," kata Panji, Kamis (23/3).
BNI kaji perdagangkan NCD di pasar sekunder
JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mendukung peluncuran Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang transaksi sertifikat deposito di pasar uang atau Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang dapat diperjualbelikan.Panji Irawan, Direktur Treasury PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mengatakan, aturan BI tentang NCD menjadi pedoman bank dalam menata usaha dan bertransaksi instrumen NCD. Saat ini, BNI telah menerbitkan NCD mencapai Rp 7,9 triliun."Kami berminat untuk transaksi NCD di pasar uang namun nilainya masih dihitung," kata Panji, Kamis (23/3).