BNI kaji perdagangkan NCD di pasar sekunder



JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mendukung peluncuran Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang transaksi sertifikat deposito di pasar uang atau Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang dapat diperjualbelikan.

Panji Irawan, Direktur Treasury PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mengatakan, aturan BI tentang NCD menjadi pedoman bank dalam menata usaha dan bertransaksi instrumen NCD. Saat ini, BNI telah menerbitkan NCD mencapai Rp 7,9 triliun.

"Kami berminat untuk transaksi NCD di pasar uang namun nilainya masih dihitung," kata Panji, Kamis (23/3).


BI mencatat ada 13 bank yang telah menerbitkan NCD sebanyak Rp 20,25 triliun per Maret 2017. Kemudian akan ada tiga bank lagi yang akan menerbitkan NCD sekitar Rp 5,4 triliun dalam waktu dekat ini.

Dengan adanya PBI transaksi sertifikat deposito di pasar uang ini akan menjadi payung hukum perbankan dalam melakukan transaksi NCD di pasar uang.

Adapun tugas BI pada aturan ini adalah sebagai pengawas transaksi sertifikat deposito di pasar uang. BI pun memiliki aturan main pada PBI ini, yaitu kriteria sertifikat deposito yang dapat ditransaksikan adalah diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless), bunga dibayarkan secara diskonto.

Kemudian NCD diterbitkan daam denominasi rupiah dan valuta asing (valas), diterbitkan dengan besaran nominal paling sedikit Rp 10 miliar atau ekuivalennya dalam valas, memiliki tenor paling sedikit 1 bulan dan paling lama 36 bulan, dan didaftarkan dan ditatausahakan di BI atau LPP yang ditunjuk oleh BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini