BNI kelola dana APBN Dinas Perhubungan sejumlah provinsi



JAKARTA. Bank BNI Tbk (BBNI) menjalin kerjasama dengan Kementerian Perhubungan tentang penyediaan dan penggunaan layanan jasa perbankan di kantor Dinas Perhubungan sejumlah provinsi di Indonesia.

Sebelumnya, BNI telah ditunjuk sebagai Bank Operasional 1 oleh Kementrian Keuangan dalam penyaluran dana-dana APBN di beberapa kantor Wilayah Perbendaharaan.

"Dengan demikian, BNI siap mendukung dan membantu Kementerian Perhubungan dalam memperlancar penyaluran dana APBN kepada Unit Pelaksana Teknis di daerah," kata Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (21/01).


Didukung dengan sistem cash management BNI yang dapat membantu pengelolaan keuangan secara elektronik yang terintegrasi, online dan realtime.

"Sehingga transaksi pembayaran dan monitoringnya dapat dilakukan secara online, baik itu untuk transaksi di internal, misalnya untuk pengiriman dana antar kantor atau ke pegawai, maupun untuk transaksi ke luar, seperti dengan rekanan. Kantor-kantor cabang BNI telah siap dihubungi oleh Unit Pelaksana Teknis - Kementerian Perhubungan di daerah-daerah untuk membuka rekening dan mewujudkan kerjasama ini" kata Gatot. Payung kerjasama ini telah ditandatangani dalam nota kesepakatan bersama antara Moh Iksan Tatang, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan RI dengan Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo.

Lingkup kesepakatan bersama ini meliputi layanan penyaluran dana APBN, layanan pemberian fasilitas kredit dan garansi bank, layanan pemberian fasilitas pinjaman untuk pegawai, layanan penyimpanan dan pengelolaan dana melalui Integrated Cash Management, layanan pengelolaan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK), layanan pembayaran gaji pegawai (payroll), layanan Corporate Credit Card, dan layanan produk dan jasa perbankan lainnya.

Setelah penandatanganan kesepakatan bersama antara BNI dan Kementerian Perhubungan ini juga akan diikuti dengan perjanjian pelaksanaan antara Kantor Wilayah BNI dengan Dinas Perhubungan di masing-masing daerah.

Hasanuddin Aco, Tribun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: