BNI Life bayar klaim debitur Bank Syariah Indonesia sebesar Rp 2,7 miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT BNI Life Insurance (BNI Life) telah membayarkan klaim kepada nasabah meninggal dunia sebesar Rp 2,7 miliar. Ia merupakan Nurmansyah Pratomo Sarwon yang merupakan debitur dari Bank Syariah Indonesia.

Uang pertanggungan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Dadan Riyadi Natadilaga selaku Operational Deputy Regional Bank Syariah Indonesia didampingi oleh Agung Jatmika Nurahsid GM of Sharia BNI Life kepada ahli waris nasabah yakni Indro Sarwono dan Akhmad Faizal Prabowo di Bank Syariah Indonesia cabang Asia Afrika Bandung, Selasa (23/3).

Direktur Utama BNI Life Shadiq Akasya mengatakan, pembayaran itu dilakukan secara baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ahli waris menerima uang pertanggungan berupa produk BNI Life Pembiayaan Syariah.


Baca Juga: BNI Life bayarkan uang pertanggungan Rp 315 juta ke ahli waris nasabah di Palembang

"Ini adalah produk asuransi yang memberikan manfaat pertanggungan sebesar sisa pokok pembiayaan untuk menanggung risiko meninggal dunia," kata Shadiq, dalam keterangan resmi, Senin (29/3).

Selain itu, produk tersebut juga merupakan hasil kerja sama strategis antara BNI Life Unit Syariah dengan Bank Syariah Indonesia. Melalui pembayaran klaim tersebut, ia berharap masyarakat makin sadar akan pentingnya asuransi untuk proteksi diri khususnya di masa pandemi.

"BNI Life berkomitmen untuk memenuhi berbagai kebutuhan nasabah dengan menghadirkan produk - produk asuransi yang menawarkan perlindungan finansial yang optimal," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto