KONTAN.CO.ID - MEDAN. PT BNI Life Insurance berhasil mengungkapkan modus penipuan atas klaim yang dilakukan oleh nasabahnya. Penipuan yang dilakukan oleh HM selaku pemegang produk asuransi Digimicro BNI Life yang dibeli secara online. Direktur Utama BNI Life, Shadiq Akasya mengatakan, penipuan ini dilakukan dengan cara mengajukan klaim asuransi yang melampirkan dokumen klaim kematian HM ke BNI Life Insurance agar dia dapat menerima klaim pertanggungan sebesar Rp 90 juta sesuai benefit produknya. "Perbuatan yang dilakukan oleh HM telah dilaporkan BNI Life kepada pihak Polres Binjai, karena ditemukan fakta bahwa HM masih hidup," kata Shadiq dalam keterangan resmi, Selasa (22/12).
Pelaporan tersebut didasarkan pada pemalsuan dokumen klaim demi memperoleh manfaat asuransi yang tidak seharusnya, dengan mengaku meninggal dunia atau menggunakan dokumen yang menyatakan bersangkutan meninggal dunia sehingga tidak sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia. Terbongkarnya kejahatan ini merupakan inisiatif atas pelaporan BNI Life kepada pihak Kepolisian sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, dan edukasi serta dukungan perusahaan dalam memberantas sindikat kejahatan asuransi yang cukup meresahkan. Baca Juga: BNI Life mencatat pertumbuhan unitlink 2,7% pada September