BNI Life bersama Polres Binjai, Medan bongkar kejahatan klaim produk asuransi digital



KONTAN.CO.ID - MEDAN. PT BNI Life Insurance berhasil mengungkapkan modus penipuan atas klaim yang dilakukan oleh nasabahnya. Penipuan yang dilakukan oleh HM selaku pemegang produk asuransi Digimicro BNI Life yang dibeli secara online.

Direktur Utama BNI Life, Shadiq Akasya mengatakan, penipuan ini dilakukan dengan cara mengajukan klaim asuransi yang melampirkan dokumen klaim kematian HM ke BNI Life Insurance agar dia dapat menerima klaim pertanggungan sebesar Rp 90 juta sesuai benefit produknya.

"Perbuatan yang dilakukan oleh HM telah dilaporkan BNI Life kepada pihak Polres Binjai, karena ditemukan fakta bahwa HM masih hidup," kata Shadiq dalam keterangan resmi, Selasa (22/12).


Pelaporan tersebut didasarkan pada pemalsuan dokumen klaim demi memperoleh manfaat asuransi yang tidak seharusnya, dengan mengaku meninggal dunia atau menggunakan dokumen yang menyatakan bersangkutan meninggal dunia sehingga tidak sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia. 

Terbongkarnya kejahatan ini merupakan inisiatif atas pelaporan BNI Life kepada pihak Kepolisian sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, dan edukasi serta  dukungan perusahaan dalam memberantas sindikat kejahatan asuransi yang cukup meresahkan.

Baca Juga: BNI Life mencatat pertumbuhan unitlink 2,7% pada September

Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, SIK didampingi Kasubag Humas AKP Siswanto Ginting dan Kasat Reskrim AKP Yayang Rizky Pratama SIK memaparkan pada 16 Desember 2020 lalu bahwa pihak perusahaan asuransi membuat laporan ke Polres Binjai terkait penipuan dan surat pemalsuan karena HM masih hidup.

"Dan 17 Desember 2020 pelaku berhasil ditangkap petugas di kediamannya di Pancur Batu Deli Serdang. Atas perbuatannya,  pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara ” kata Romadhoni.

BNI Life mengapresiasi kinerja tim penyidik Polres Binjai, Medan yang cepat tanggap dalam menyelidiki kasus ini. Shadiq berharap para pelaku bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar kejahatan serupa tidak terulang dalam industri asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto