BNI Life Jabarkan Untung Rugi Merger dan Akuisisi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT BNI Life Insurance memiliki permodalan (ekuitas) yang cukup baik, sehingga sampai saat ini belum memiliki rencana untuk melakukan aksi korporasi merger maupun akuisisi.

Chief Financial Officer PT BNI Life Insurance Eben Eser Nainggolan mengatakan, pihaknya memiliki kecukupan modal yang baik didukung oleh dua pemegang saham besar yakni BNI dan Sumitomo Life serta memiliki tingkat risk based capital (RBC) yang bagus.

Menilik laporan keuangan per Mei 2023, ekuitas BNI Life tercatat sebesar Rp 6,06 triliun, naik 11,39% secara tahunan dibandingkan Mei 2022 yang sebesar Rp 5,44 triliun.


“Sampai saat ini kami belum memiliki rencana terkait hal tersebut (merger dan akuisisi),” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (10/7).

Baca Juga: OJK Utak-Atik Klasifikasi Modal Asuransi, Merger dan Akuisisi Bakal Terjadi?

Eben menjelaskan, merger atau akuisisi bertujuan untuk mencapai pertumbuhan dan meningkatkan nilai perusahaan. Menurutnya, di industri asuransi ini berpotensi membantu pertumbuhan perusahaan lewat beberapa cara.

“Yaitu ekspansi potensi pasar baru, akses pada modal dan aset, akuisisi skill dan teknologi, diversifikasi produk, efisiensi beban operasional, serta akses kepada resources dan capabilities yang baru,” jelasnya.

Eben mengungkapkan, kesuksesan merger dan akuisisi tergantung pada kemampuan manajemen mengelola transisi dengan baik dan mengoptimalkan sinergi yang diharapkan dari penggabungan perusahaan.

Baca Juga: BNI Life Siap Penuhi Aturan Baru dari OJK Soal Perasuransian

“Manfaat dari akuisisi dan merger bagi industri asuransi di Indonesia bertujuan untuk penguatan struktur perusahaan, kemampuan untuk melakukan ekspansi bisnis yang lebih luas dan daya saing yang lebih baik serta mendukung stabilitas dan pertumbuhan industri asuransi di Indonesia,” ungkapnya.

Sedangkan kerugiannya, lanjut Eben, adanya gangguan hubungan yang sudah ada antara perusahaan asuransi dan nasabah dengan perubahan kepemilikan dan manajemen perusahaan.

“Ini menyebabkan ketidakstabilan serta kemungkinan terjadinya gangguan operasional dan penurunan kualitas layanan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang tengah mengatur klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan modal. Setelah sebelumnya aturan semacam ini diterapkan ke industri perbankan, aksi akuisisi dan merger antar bank tak terelakkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi