BNI Life Siap Penuhi Aturan Baru dari OJK Soal Perasuransian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun roadmap perbaikan bisnis pada industri asuransi dalam negeri. Mulai dari aturan klasifikasi modal, aktuaris hingga asuransi kredit.

PT BNI Life Insurance (BNI Life) mengumumkan hingga saat ini telah memiliki kecukupan modal yang baik sehingga perseroan siap menghadapi aturan baru mengenai klasifikasi modal yang dicanangkan oleh regulator.

“Didukung dua pemegang saham besar yaitu BNI & Sumitomo Life disertai dengan tingkat RBC yang bagus, sehingga perusahaan siap terhadap kebijakan baru tersebut,” ujar Direktur Keuangan BNI Life Eben Eser Nainggolan kepada Kontan.co.id, Sabtu (8/7).


Baca Juga: BNI Life Catat Kontribusi Premi Meningkat Rp 1,84 Triliun di Semester I 2023

Menilik laporan keuangan, BNI Life mencatatkan jumlah aset sebesar Rp 22,77 triliun per Mei 2023, tumbuh 7,35% secara tahunan (year on year/YoY) dibandingkan Mei 2022 yang sebesar Rp 21,21 triliun.

Sementara itu, ekuitas BNI Life tercatat sebesar Rp 6,06 triliun pada Mei 2023 naik 11,39% YoY dibandingkan Mei 2022 yang sebesar Rp 5,44 triliun.

Eben menjelaskan bahwa saat ini pihaknya juga telah memiliki aktuaris sehingga perseroan sudah memenuhi aturan terkait aktuaris yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.

“OJK dalam mengeluarkan kebijakan sudah melalui dengar pendapat (hearing) dengan pelaku industri, sehingga hal ini mungkin dapat menjadi solusi dalam memperbaiki industri asuransi di Indonesia,” tandasnya.

Baca Juga: Begini Kinerja Imbal Hasil Dua Unitlink BNI Life Pada Mei 2023

Untuk diketahui, dalam aturan klasifikasi modal , regulator akan membedakan antara perusahaan asuransi bermodal kelas 1 dengan kelas 2. Bagi perusahaan bermodal kecil hanya diperkenankan menjual produk sederhana saja.

Berikutnya, regulator tengah merancang POJK mengenai asuransi kredit, yang selama ini dinilai tak sehat sehingga dianggap memberatkan industri asuransi. Adapun yang akan dievalusi dalam POJK tersebut di antaranya tingkat premi, market share, jangka waktu pertanggungan hingga biaya akuisisi yang dinilai terlalu besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .