KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT BNI Life Insurance menyatakan hadirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Asuransi Kredit diharapkan tingkat risiko bisa dikelola dengan baik dan prudent. Plt Direktur Utama BNI Life Eben Eser Nainggolan mengatakan di dalam POJK asuransi kredit memang ada pembagian risiko (risk sharing), namun itu hanya untuk kreditur dan perusahaan asuransi umum saja. Menurutnya, bila ke depan aturan risk sharing diperuntukkan ke perusahaan asuransi jiwa, dari sisi harga akan lebih prudent secara akseptasi bisnis sebab bank juga menanggung risiko.
BNI Life Targetkan Premi Asuransi Jiwa Kredit Tumbuh 22% di 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT BNI Life Insurance menyatakan hadirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Asuransi Kredit diharapkan tingkat risiko bisa dikelola dengan baik dan prudent. Plt Direktur Utama BNI Life Eben Eser Nainggolan mengatakan di dalam POJK asuransi kredit memang ada pembagian risiko (risk sharing), namun itu hanya untuk kreditur dan perusahaan asuransi umum saja. Menurutnya, bila ke depan aturan risk sharing diperuntukkan ke perusahaan asuransi jiwa, dari sisi harga akan lebih prudent secara akseptasi bisnis sebab bank juga menanggung risiko.