Jakarta. Terhitung sejak berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty , PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) terus gencar menjaring dana dari program nasional tersebut. BNI mengantongi dana cukup banyak dari peserta tax amnesty. Hingga 7 Oktober 2016, BNI berhasil mengantongi uang tebusan sebesar Rp 7,7 triliun serta dana repatriasi sebanyak Rp 885 miliar. Jumlah ini naik cukup kencang jika dibanding pada periode I tax amnesty yang berakhir pada 30 September 2016. Hingga 28 September 2016 BNI menampung sekitar Rp 3,5 triliun dana tebusan dan sekitar Rp 500 miliar dana repatriasi. “Kita sudah siap dan menyambut baik tax amnesty, mulai dari periode I sampai berakhirnya program tax amnesty,” kata Corporate Secretary BNI, Ryan Kiryanto kepada KONTAN (10/10).
BNI makin banyak dapat dana dari tax amnesty II
Jakarta. Terhitung sejak berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty , PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) terus gencar menjaring dana dari program nasional tersebut. BNI mengantongi dana cukup banyak dari peserta tax amnesty. Hingga 7 Oktober 2016, BNI berhasil mengantongi uang tebusan sebesar Rp 7,7 triliun serta dana repatriasi sebanyak Rp 885 miliar. Jumlah ini naik cukup kencang jika dibanding pada periode I tax amnesty yang berakhir pada 30 September 2016. Hingga 28 September 2016 BNI menampung sekitar Rp 3,5 triliun dana tebusan dan sekitar Rp 500 miliar dana repatriasi. “Kita sudah siap dan menyambut baik tax amnesty, mulai dari periode I sampai berakhirnya program tax amnesty,” kata Corporate Secretary BNI, Ryan Kiryanto kepada KONTAN (10/10).