KONTAN.CO.ID - Jakarta. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) memperpanjang batas waktu penukaran kartu anjungan tunai mandiri (ATM) model lama yang berbasis magnetic stripe menjadi kartu debit model cip. Seperti diketahui, berbagai bank di Indonesia sudah menentukan batas waktu penggunaan kartu debit berbasis magnetic stripe. Ini selaras dengan aturan Bank Indonesia (BI), yang mewajibkan penggunaan kartu debit berbasis cip pada akhir 2021. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI pada Februari lalu menyatakan, nasabah diberikan waktu untuk menukar kartu debit magnetik menjadi kartu debit cip hingga April 2021. Jika sampai dengan batas waktu tersebut belum dikonversi ke kartu cip, maka BNI dapat melakukan pemblokiran atau penonaktifan kartu debit tersebut.
BNI memperpanjang batas penukaran kartu ATM magnetic
KONTAN.CO.ID - Jakarta. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) memperpanjang batas waktu penukaran kartu anjungan tunai mandiri (ATM) model lama yang berbasis magnetic stripe menjadi kartu debit model cip. Seperti diketahui, berbagai bank di Indonesia sudah menentukan batas waktu penggunaan kartu debit berbasis magnetic stripe. Ini selaras dengan aturan Bank Indonesia (BI), yang mewajibkan penggunaan kartu debit berbasis cip pada akhir 2021. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI pada Februari lalu menyatakan, nasabah diberikan waktu untuk menukar kartu debit magnetik menjadi kartu debit cip hingga April 2021. Jika sampai dengan batas waktu tersebut belum dikonversi ke kartu cip, maka BNI dapat melakukan pemblokiran atau penonaktifan kartu debit tersebut.