BNI menjadi agen pembayaran transaksi LNG Blok Mahakam



JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) ditunjuk menjadi trustee and paying agent untuk penjualan kontrak liquefied natural gas (LNG) dan liquefied petroleum gas (LPG) Blok Mahakam.Pihak yang menunjuk Bank BNI adalah PT Pertamina (Persero), Total E&P Indonesie, dan Inpex Corporation selaku kontraktor penjual LNG dan LPG Blok Mahakam. Bank BNI akan menerima, mengelola, dan mengalokasikan pembayaran dari kontrak-kontrak LNG dan LPG yang telah ditentukan kontraktor. Adapun pembayaran dari penjualan kontrak-kontrak Mahakam dilakukan ke rekening penjual di BNI cabang Singapura. Nilai estimasi hasil penjualan LNG dari kontrak tersebut adalah sekitar US$ 18 miliar untuk masa kontrak 10 tahun."Penunjukan BNI melalui BNI cabang Singapura sebagai satu-satunya bank nasional yang memiliki izin operasi full branch licensed ini merupakan terobosan baru di industri perbankan nasional," ujar Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo, Rabu (21/9), di sela-sela acara Pacific Oil & Gas Conference Exhibition.Dia menambahkan, transaksi ini melibatkan pelaku industri migas berskala internasional yang selama ini menggunakan jasa bank asing dalam melaksanakan aktivitas trustee and paying agent. BNI merupakan bank nasional pertama yang diberikan kepercayaan dalam transaksi internasional seperti ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sandy Baskoro