KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melalui Keputusan Deputi Gubernur BI Nomor 23/1/KEP.DpG/2021 tentang penetapan skema harga merchant discount rate (MDR) dalam pemrosesan transaksi uang elektronik chip based sepakat untuk menentukan besaran MDR untuk reguler sebesar 0,5%. Ketentuan ini memungkinkan bank mendapatkan pendapatan dari setiap transaksi mulai berlaku pada 1 Maret 2021 lalu. Sedangkan bagi untuk transaksi government to people (G2P) seperti bantuan sosial (bansos), people to government (P2G) antara lain pajak, paspor dan donasi sosial sebesar 0%. PT Bank Negara Indonesia (Persero) mulai melakukan penerapan ketentuan regulator itu.
BNI mulai sosialisasikan penerapan MDR 0,5% pada transaksi TapCash
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melalui Keputusan Deputi Gubernur BI Nomor 23/1/KEP.DpG/2021 tentang penetapan skema harga merchant discount rate (MDR) dalam pemrosesan transaksi uang elektronik chip based sepakat untuk menentukan besaran MDR untuk reguler sebesar 0,5%. Ketentuan ini memungkinkan bank mendapatkan pendapatan dari setiap transaksi mulai berlaku pada 1 Maret 2021 lalu. Sedangkan bagi untuk transaksi government to people (G2P) seperti bantuan sosial (bansos), people to government (P2G) antara lain pajak, paspor dan donasi sosial sebesar 0%. PT Bank Negara Indonesia (Persero) mulai melakukan penerapan ketentuan regulator itu.