KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan masih memproses permintaan restrukturisasi pembiayaan nasabah terdampak Covid-19. Pemain
multifinance melihat beberapa kontrak pembiayaan yang mendapatkan keringan itu mulai keluar dari restrukturisasi. PT BNI Multifinance mengaku belum bisa memproyeksi potensi pembiayaan yang telah direstrukturisasi bakal menjadi NPF. Direktur Utama BNI Multifinance Hasan Gazali Pulungan bilang hal itu akan berkaitan dengan seberapa cepat persoalan Covid-19 bisa diselesaikan.
Baca Juga: Siap bayar obligasi, Pefindo tegaskan rating idAA untuk Bussan Auto Finance “Namun berita positifnya, posisi Jumat tanggal 28 Agustus 2020, ada 49 knotrak yang sudah keluar dari restrukturisasi Covid 19. Rinciannya 11 kontrak dibatalkan nasabah, 5 kontrak melakukan penyelesaian, 31 kontrak penyelesaian tenor restrukturisasi Covid-19. Sedangkan dua kontrak lainnya telah lunas,” ujar Hasan kepada Kontan.co.id pada Senin (31/8). Bahkan Ia mengaku per Senin (31/8), terdapat tiga kontrak pembiayaan senilai Rp 2,7 miliar yang masuk restrukturisasi telah dilunasi. Hasan bilang total pembiayaan yang sudah keluar dari Restrukturisasi Covid-19 sebanyak 52 kontrak dengan
outstanding Rp 28,45 miliar. “Untuk menjaga NPF kembali lagi kepada proses penyaluran pinjaman yang Lebih selektif. Kita berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga keseimbangan antara
installmen dengan
new booking sekaligus percepatan penyelesaian pinjaman yang jatuh ke NPF,” tambah Hasan. Ia mengaku NPF BNI Multifinance pada Juli 2020 berdasarkan umur tunggakan berada di level 1%. Ia menyebut semua pembiayaan bermasalah itu sudah dicadangkan dan menyesuaikan ketentuan PSAK 71.
Baca Juga: AB Sinar Mas Multifinance menerbitkan obligasi dengan bunga hingga 11% Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengakui kualitas pembiayaan bermasalah mengalami penurunan.OJK mencatat n
on performing financing (NPF) secara gross di level 5,5% per Juli 2020. Namun Ia menekankan NPF secara netto, hanya di level 1,88% di tujuh bulan pertama tahun ini. “Artinya perusahaan pembiayaan tetap konsisten membentuk pencadangan untuk antisipasi risiko yang ada. Dalam proses restruk ini, sesuai persyaratan awal di Maret 2020, perusahaan pembiayaan terbuka dan meminta yang penuhi kriteria harus pro aktif datang,” jelas Riswinandi. Asal tahu saja, OJK mencatatkan sebanyak182 perusahaan pembiayaan telah menerima pengajuan restrukturisasi dari 5,14 juta kontrak.Hingga 26 Agustus, realisasi restrukturisasi mencapai 4,5 juta kontrak. Total nilai kredit dan bunga yang sudah direstrukturisasi mencapai Rp 176,33 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi