KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit kepada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). "Jadi dari sisi BNI, kita tentunya akan mendukung program pemerintah dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, memperhatikan aspek komersial dari setiap pemberian kredit yang kita lakukan," kata Head of Investor Relations BNI Yohan Setio saat Public Expose BNI, Senin (8/9/2025). Seperti diketahui, Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai tata cara pendanaan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
BNI Pastikan Program Kopdes Merah Putih Tak Berdampak Negatif ke Rasio NPL Perseroan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit kepada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). "Jadi dari sisi BNI, kita tentunya akan mendukung program pemerintah dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, memperhatikan aspek komersial dari setiap pemberian kredit yang kita lakukan," kata Head of Investor Relations BNI Yohan Setio saat Public Expose BNI, Senin (8/9/2025). Seperti diketahui, Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai tata cara pendanaan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
TAG: