KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya memutuskan untuk melanjutkan kembali kebijakan relaksasi rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit atau pembiayaan properti maksimal 100%. Artinya, para calon pembeli properti memungkinkan untuk memperoleh down payment (DP) 0%, alias tak perlu bayar uang muka ketika memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah atau apartemen (KPR/KPA). Menanggapi hal tersebut, PT Bank Negara Indonesia (BNI) menyatakan, dengan kondisi kenaikan suku bunga dan inflasi saat ini, relaksasi rasio LTV hingga 100% masih dibutuhkan untuk segmen tertentu.
BNI Proyeksikan Kredit KPR Naik 6% Setelah Kebijakan DP 0% Diperpanjang Hingga 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya memutuskan untuk melanjutkan kembali kebijakan relaksasi rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit atau pembiayaan properti maksimal 100%. Artinya, para calon pembeli properti memungkinkan untuk memperoleh down payment (DP) 0%, alias tak perlu bayar uang muka ketika memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah atau apartemen (KPR/KPA). Menanggapi hal tersebut, PT Bank Negara Indonesia (BNI) menyatakan, dengan kondisi kenaikan suku bunga dan inflasi saat ini, relaksasi rasio LTV hingga 100% masih dibutuhkan untuk segmen tertentu.