JAKARTA. Produsen plastik PT Starlight Prime Thermoplas wajib melakukan restrukturisasi utang kepada para krediturnya lewat PKPU. Starlight terbukti memiliki utang kepada PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) sebesar Rp 162,68 miliar, sebagai pemohon PKPU.Dalam permohonannya, Bank BNI telah mengucurkan tiga fasilitas kredit yakni kredit modal kerja, fasilitas kredit investasi dan fasilitas kredit langsung. kepada Starlight tapi tak kunjung dipenuhi yang berjumlah, Rp 162,68 miliar dan US$ 2,22 juta.Kuasa hukum Thermoplas Kristianto bilang, mengakui utang tersebut digunakan untuk modal kerja perusahaan. "Dengan PKPU ini kami akan mengikuti proses dengan kooperatif dan akan menyusun proposal perdamaian yang baik bagi para kreditur," ungkapnya, Kamis (9/3).
BNI restrukturisasi utang Starlight Rp 162,68 M
JAKARTA. Produsen plastik PT Starlight Prime Thermoplas wajib melakukan restrukturisasi utang kepada para krediturnya lewat PKPU. Starlight terbukti memiliki utang kepada PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) sebesar Rp 162,68 miliar, sebagai pemohon PKPU.Dalam permohonannya, Bank BNI telah mengucurkan tiga fasilitas kredit yakni kredit modal kerja, fasilitas kredit investasi dan fasilitas kredit langsung. kepada Starlight tapi tak kunjung dipenuhi yang berjumlah, Rp 162,68 miliar dan US$ 2,22 juta.Kuasa hukum Thermoplas Kristianto bilang, mengakui utang tersebut digunakan untuk modal kerja perusahaan. "Dengan PKPU ini kami akan mengikuti proses dengan kooperatif dan akan menyusun proposal perdamaian yang baik bagi para kreditur," ungkapnya, Kamis (9/3).