BNI serap dana repatriasi periode I Rp 7,6 triliun



JAKARTA. Program pengampunan pajak atau tax amnesty masih akan berlanjut. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) selaku bank persepsi mencatat telah menghimpun uang tebusan dalam rangka mendapatkan tax amnesty lebih dari Rp 7,6 triliun. Jumlah ini terkumpul dalam tiga bulan pertama penerapan program tax amnesty.

"Dalam tiga bulan pertama pelaksanaan tax amnesty atau pada periode I yang berakhir tanggal 30 September 2016, terdapat lebih dari 61.000 transaksi penyetoran," kata Ryan Kiriyanto, Sekretaris Korporasi BNI, Rabu (12/10).

Dalam tiga bulan pertama pelaksanaan tax amnesty atau periode I yang berakhir tanggal 30 September 2016, terdapat 49 transaksi dana repatriasi melalui BNI. Dana repatriasi yang masuk melalui BNI tersebut kemudian diinvestasikan melalui produk-produk keuangan BNI dan perusahaan anak BNI, baik tabungan, giro, deposito, maupun produk investasi yang ditawarkan oleh BNI Securities, BNI Asset Management, dan BNI Life.


Bank berpelat merah ini juga mengelola dana repatriasi yang dialihkan wajib pajak dari luar negeri ke dalam negeri sebesar lebih dari Rp 780,6 miliar pada produk-produk keuangan yang ditawarkan, baik di BNI maupun perusahaan-perusahaan anak.

Adapun dana repatriasi atau harta yang dialihkan dari luar negeri ke dalam negeri telah disetorkan oleh wajib pajak dalam beragam mata uang setara lebih dari Rp 780,6 miliar.

Dana tersebut belum termasuk harta yang dialihkan ke dalam negeri melalui perusahaan-perusahaan anak BNI yang mencapai sekitar Rp 71 miliar. Dana ini mengalir melalui BNI Asset Management dan BNI Securities sebagai gateway, maupun dana yang dialihkan kepada produk investasi di BNI Life sesuai dengan pilihan nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini