JAKARTA. Program pengampunan pajak atau tax amnesty masih akan berlanjut. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) selaku bank persepsi mencatat telah menghimpun uang tebusan dalam rangka mendapatkan tax amnesty lebih dari Rp 7,6 triliun. Jumlah ini terkumpul dalam tiga bulan pertama penerapan program tax amnesty. "Dalam tiga bulan pertama pelaksanaan tax amnesty atau pada periode I yang berakhir tanggal 30 September 2016, terdapat lebih dari 61.000 transaksi penyetoran," kata Ryan Kiriyanto, Sekretaris Korporasi BNI, Rabu (12/10). Dalam tiga bulan pertama pelaksanaan tax amnesty atau periode I yang berakhir tanggal 30 September 2016, terdapat 49 transaksi dana repatriasi melalui BNI. Dana repatriasi yang masuk melalui BNI tersebut kemudian diinvestasikan melalui produk-produk keuangan BNI dan perusahaan anak BNI, baik tabungan, giro, deposito, maupun produk investasi yang ditawarkan oleh BNI Securities, BNI Asset Management, dan BNI Life.
BNI serap dana repatriasi periode I Rp 7,6 triliun
JAKARTA. Program pengampunan pajak atau tax amnesty masih akan berlanjut. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) selaku bank persepsi mencatat telah menghimpun uang tebusan dalam rangka mendapatkan tax amnesty lebih dari Rp 7,6 triliun. Jumlah ini terkumpul dalam tiga bulan pertama penerapan program tax amnesty. "Dalam tiga bulan pertama pelaksanaan tax amnesty atau pada periode I yang berakhir tanggal 30 September 2016, terdapat lebih dari 61.000 transaksi penyetoran," kata Ryan Kiriyanto, Sekretaris Korporasi BNI, Rabu (12/10). Dalam tiga bulan pertama pelaksanaan tax amnesty atau periode I yang berakhir tanggal 30 September 2016, terdapat 49 transaksi dana repatriasi melalui BNI. Dana repatriasi yang masuk melalui BNI tersebut kemudian diinvestasikan melalui produk-produk keuangan BNI dan perusahaan anak BNI, baik tabungan, giro, deposito, maupun produk investasi yang ditawarkan oleh BNI Securities, BNI Asset Management, dan BNI Life.