KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk (BBNI) mengajukan upaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada perusahaan kemasan, PT Alvindo Wahana Trading. Permohonan ini terdaftar dengan nomor 86/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 3 Juli 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum BNI Rizal Rustam dari kantor hukum Ismak Advocaten menyatakan upaya PKPU diajukan guna menagih tunggakan Alvindo yang telah jatuh tempo sejak 2016. "Jatuh temponya sejak Juli 2016. Tapi sudah tidak bayar senak 2015. Sebelum mengajukan permohonan pun kita sudah menagih ke debitur, kita kirim somasi tiga kali, tapi tidak dijawab," jelasnya seusai sidang perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (11/7).
BNI seret Alvindo Wahana Trading ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk (BBNI) mengajukan upaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada perusahaan kemasan, PT Alvindo Wahana Trading. Permohonan ini terdaftar dengan nomor 86/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 3 Juli 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum BNI Rizal Rustam dari kantor hukum Ismak Advocaten menyatakan upaya PKPU diajukan guna menagih tunggakan Alvindo yang telah jatuh tempo sejak 2016. "Jatuh temponya sejak Juli 2016. Tapi sudah tidak bayar senak 2015. Sebelum mengajukan permohonan pun kita sudah menagih ke debitur, kita kirim somasi tiga kali, tapi tidak dijawab," jelasnya seusai sidang perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (11/7).