JAKARTA. Masa pengampunan pajak atau tax amnesty akan segera berakhir pada 31 Maret 2017. Pada kesempatan ini, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) telah mencatat jumlah dana tebusan dan dana repatriasi yang disetorkan oleh para wajib pajak yang ingin memanfaatkan pengampunan pajak tersebut.Bank berpelat merah ini mencatat, hingga 27 Februari 2017 lalu, BNI telah menerima total dana tebusan berkisar Rp 9 triliun melalui lebih dari 120 ribu surat setoran pajak (SSP) untuk transaksi pembayaran uang tebusan dari wajib pajak dalam rangka mendapatkan pengampunan pajak.“BNI juga telah menghimpun dana repatriasi sebesar Rp 11,23 triliun melalui lebih dari 300 transaksi pembukaan rekening khusus atas pengalihan dana repatriasi dari luar wilayah NKRI untuk diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI,” jelas Kiryanto, Sekretaris Korporasi BNI, dari informasi yang diterima KONTAN, Rabu (1/3).
BNI sudah himpun dana repatriasi Rp 11,23 T
JAKARTA. Masa pengampunan pajak atau tax amnesty akan segera berakhir pada 31 Maret 2017. Pada kesempatan ini, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) telah mencatat jumlah dana tebusan dan dana repatriasi yang disetorkan oleh para wajib pajak yang ingin memanfaatkan pengampunan pajak tersebut.Bank berpelat merah ini mencatat, hingga 27 Februari 2017 lalu, BNI telah menerima total dana tebusan berkisar Rp 9 triliun melalui lebih dari 120 ribu surat setoran pajak (SSP) untuk transaksi pembayaran uang tebusan dari wajib pajak dalam rangka mendapatkan pengampunan pajak.“BNI juga telah menghimpun dana repatriasi sebesar Rp 11,23 triliun melalui lebih dari 300 transaksi pembukaan rekening khusus atas pengalihan dana repatriasi dari luar wilayah NKRI untuk diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI,” jelas Kiryanto, Sekretaris Korporasi BNI, dari informasi yang diterima KONTAN, Rabu (1/3).